REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI, Fahira Idris telah usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Fahira keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB.
Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih empat jam. Fahira mengaku, penyidik mencecar dirinya dengan 13 pertanyaan.
"Ada 13 total pertanyaan, sebetulnya saat klarifikasi hari ini, pertanyaan-pertanyaannya masih yang mendasar, seperti misal apakah saya sehat, apakah benar melaporkan ke sini dan apa alasannya, bagaimana kronologinya, apa bukti-buktinya, sebetulnya pertanyaannya masih belum ada yang terlalu aneh-aneh menurut saya, masih mendasar," kata Fahira kepada wartawan usai diperiksa, Jumat (8/11).
Meski demikian, sambung Fahira, ada salah satu pertanyaan yang menurutnya cukup menarik. Pernyataan itu soal alasan ia membuat laporan terhadap Ade. Fahira menuturkan, penyidik bertanya apakah ia mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam membuat laporan itu?
“Sejak awal saya bilang saya melaporkan ini bukan karena Bapak Anies, bukan untuk Bapak Anies, tidak mendapatkan kuasa dari Pak Anies, tidak mendapat kuasa dari Pemprov (DKI Jakarta),” tegas Fahira.
"Jadi ini murni saya melaksanakan tugas saya. Saya melakukan itu (melaporkan Ade Armando) karena saya melaksanakan amanat dari warga DKI Jakarta."
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diubah atau diedit menjadi foto tokoh fiksi Joker.
"Foto (yang diunggah) di Facebook Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," kata Fahira di Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi, Jumat (1/11) malam.
Tidak hanya itu, sambung Fahira, foto Anies Baswedan tersebut juga disertai tulisan yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan. "Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ungkap Fahira menirukan tulisan dalam unggahan tersebut.
Laporan tersebut telah terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.