REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan menyulap Gedung Juang di Kecamatan Tambun Selatan menjadi museum dan pusat kebudayaan daerah setempat. Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Suwartika mengatakan proses pembangunan museum dan pusat kebudayaan Gedung Juang dimulai tahun depan.
"Rencananya awal tahun depan kita mulai. Estimasi anggarannya sebesar Rp 38 miliar," katanya baru-baru ini.
Saat ini anggaran yang diusulkan pihaknya tengah dibahas di legislatif melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). "Sedang dibahas di dewan tinggal tunggu diparipurnakan saja. Kita usulkan dua tahap pembangunan tapi saya dengar DPRD pengennya satu tahap saja. Kita tinggal lihat saja nanti keputusannya seperti apa," ungkapnya.
Suwartika menjelaskan penataan Gedung Juang Tambun meliputi penambahan ornamen seperti pembuatan taman di depan area gedung dan penataan area parkir. Kemudian pembuatan batas teritori dengan bangunan sekitar, pembuatan drop of area, hingga pembuatan Signed Monumental Museum Diorama Bekasi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad mengapresiasi rencana pembangunan museum dan pusat kebudayaan di Gedung Juang Tambun dengan harapan mampu menunjukkan identitas dan nilai historis Kabupaten Bekasi.
"Saya sangat mendukung sekali karena memang ini konsep yang saya pernah bicarakan ketika saya menjadi dewan di Kabupaten Bekasi. Saya berharap dulu ada yang namanya suatu pusat kebudayaan di Kabupaten Bekasi termasuk museum. Di situ juga ada semacam pentas seni sehingga memberdayakan masyarakat dan seniman di Kabupaten Bekasi," katanya.
Menurut dia untuk mewujudkannya tidak perlu sepenuhnya dibiayai oleh APBD karena pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility(CSR) dari perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi.
"Bolehlah dianggarkan dari APBD tetapi itu sebagai stimulus saja. Selebihnya gunakan CSR, CSR dialihkan untuk pembangunan di sana karena pemerintah daerah sebenarnya punya hak paksa juga untuk meminta," kata Daeng.