REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut insiden atap kelas SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang ambruk hingga menelan korban jiwa dikarenakan faktor kelalaian konstruksi bangunan gedung sekolah tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat, mengatakan faktor tersebut didapat setelah tim laboratorium forensik menyelesaikan gelar perkara.
"Ada dua kasus yang ditemukan tim forensik dalam kasus tersebut. Pertama, soal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan luka-luka dan kasus tindak pidana korupsi," ujarnya kepada wartawan.
Dugaan korupsi, kata dia, karena ditemukan banyak hal yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Seperti adanya indikasi material yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, ada konstruksi yang tidak dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.
Barung menyatakan polisi telah mengantongi nama yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Dalam waktu dekat hasil penyelidikan itu akan disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
"Kapolda Jatim konsen terhadap kasus ambruknya sekolah itu, dan dalam waktu dekat Bapak Kapolda akan menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat menjadi tersangka," ucapnya.
Kendati demikian, ia belum bisa menyampaikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman. "Tim masih terus melengkapi barang bukti, nanti Pak Kapolda langsung yang akan mengumumkan," kata perwira menengah tersebut.
SDN Gentong di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11) pukul 08.30 WIB. Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yaitu satu siswa dan seorang guru. Selain itu belasan siswa lainnya mengalami luka-luka akibat tertimpa reruntuhan material atap kelas.
Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan, terdiri dari empat kelas yakni kelas 2-A dan 2-B, serta kelas 5-A dan 5-B.