Sabtu 09 Nov 2019 12:19 WIB

DPRD Jabar Sesalkan Aset Pemprov Dialihfungsikan

Gedung negara telah ditetapkan sebagai heritage.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Sate, landmark kota Bandung.
Foto: sandysaysinformation.blogspot.com
Gedung Sate, landmark kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--DPRD Provinsi Jawa Barat menyesalkan bangunan di sekitar Gedung Negara yang sebelumnya berfungsi sebagai kantor Badan Koordinasi Pemerintahan Dan Pembangunan (BKPP) Wilayah III Kabupaten Cirebon. Rencananya, bangunan tersebut akan berubah fungsi sebagai pusat kreativitas (creative Center). 

Karena, Gedung Negara yang telah dinobatkan sebagai bangunan heritage tersebut merupakan bangunan bernilai sejarah tinggi peninggalan Belanda. Selain itu, bangunan disekitar Gedung Negara saat ini dalam proses pengerjaan pusat kebugaran. Hal itu dinilai tidak sinkron dengan bangunan utama yakni Gedung Negara.

Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat, ia pun menyesalkan pemanfaatan aset Pemprov Jabar tidak sesuai dengan bangunan utamanya. 

"Karena, Gedung Negara ini sebagai heritage, tentu dalam ukurannya sudah ditentukan dalam undang-undang," ujar Sadar kepada wartawan, Kamis (7/11).

Sehingga, kata dia, tidak diperbolehkan dalam ukuran apapun merubah apalagi merusak sebelum ada kesesuaian dengan pertaturan perundangan yang berlaku. Dengan kata lain, heritage ini harus dipertahankan kontruksinya seperti sediakala.

"Jangankan merusak bangunan, merubah kontruksinya pun harus diperhitungkan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Terlebih, kata dia, dengan adanya rencana perubahan nama bangunan tersebut dengan istilah asing yakni creative center. Padahal, bangunan utama tersebut sudah terkenal dengan Gedung Negara setelah BKPP di bubarkan semenjak UU No 23 Tahun 2014 diberlakukan.

"Termasuk dengan penamaannya jangan sampai dirubah, enggak usah pakai istilah Bahasa Inggris, udah aja Gedung Negara," katanya.

Selain itu, kata dia, pembangunan di sekitar bangunan Gedung Negara yang tengah digarap seharusnya menyesuaikan dengan bangunan utama. Sementara, dari kontruksinya bangunan yang saat ini dalam tahap pengerjaan, dapat dikatakan tidak mengikuti bangunan utama dan lebih modern. 

"Harusnya ada konekting antara bangunan utama dengan bangunan yang sedang digarap. Kalau seperti ini yang ada malah menjadi timpang dengan konsep kontruksi bangunan seperti itu," katanya.

Namun, kata Sadar, rencana pembangunan seharusnya menyesuaikan dengan bangunan asal. Konsep pusat kebudayaan lebih cocok untuk dijadikan sarana destinasi wisata yang menyediakan hasil kerajinan khas Kacirebonan ketimbang sarana olahraga.  Apalagi, kata dia, dengan adanya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dapat berpotensi pariwisata yang menjanjikan. Kedepannya pun, tidak menutup kemungkinan dapat menarik minat pengunjung baik lokal maupun internasional untuk datang ke Cirebon, termasuk Gedung Negara. 

"Apalagi aksesnya dipermudah dengan adanya Bandara Kertajati," katanya.

Secara fungsi, kata dia, dengan adanya bangunan tambahan di sekitar Gedung Negara tidak mengurangi nilai estetika dan tidak menyalahi peraturan penganggaran.

"Kalau soal asetnya sudah aman, tetapi jangan sampai ada permasalahan dikemudian hari setelah adanya bangunan tambahan ini yang status bidangnya dibawah Dinas Pemukiman dan Perumahan," katanya.

Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Yadi Cahyadi mengatakan, Gedung Negara ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai wahana kebudayaan. Yang dapat mendukung pariwisata dan pengembangan budaya Kota Cirebon. “Mudahan aset tersebut dapat dimanfaatkan. Karena punya nilai sejarah yang tinggi,” katanya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement