KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Karanganyar, melalui Dinas Kesehatan Kabuaten (DKK), menganggarkan Rp 36 miliar untuk menanggung kenaikan Premi BPJS peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun 2020. Anggaran itu membengkak Rp 22 miliar menyusul rencana kenaikan iuran BPJS dua kali lipat mulai 2020.
Kepala DKK Karanganyar, Cucuk Heru Kusumo mengatakan anggaran tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 14 miliyar.
Menurutnya, anggaran tersebut telah dirancang jauh sebelum rencana kenaikan iuran BPJS yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Berdasarkan data yang ada, peserta PBI yang ditanggung pemkab Karangnyar dan telah terverifikasi sebanyak 52.000 jiwa.
Namun pihaknya akan melakukan survei ulang terhadap jumlah peserta PBI lantaran angka tersebut diperkirakan masih dapat bertambah hingga mencapai 70.000 jiwa.
“Rancangan anggaran yang kita ajukan di tahun 2020 itu, berdasarkan prediksi sekitar 70.000 jiwa, yang sudah masuk ke dalam data base kita,” katanya.
Disisi lain, Cucuk menambahkan, hingga saat ini belum terdapat masalah terkait aturan kenaikan premi BPJS tersebut, mengingat berdasarkan kebijakan, penerapan kenaikan iuran di daerah akan diterapkan mulai awal tahun 2020 mendatang.
“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai penanganan kenaikan iuran BPJS mengingat adanya permintaan presiden Joko widodo untuk memprioritaskan penyelesaian iuran BPJS kepada menteri kesehatan yang baru,” pungkasnya.
Terpisah, anggota Komisi D DPRD Karanganyar, Endang Muryani meminta kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini RSUD, untuk meningkatkan pelayanan pelayanan, terutama kepada pasien yang mengikuti program BPJS.
“Kita selalu mengingatkan agar RSUD meningkatkan pelayanan kepada pasien. Karena sampai sekarang, kami masih sering menerima keluhan dari masyarakat,” tegasnya.
The post appeared first on Joglosemar News.