Sabtu 09 Nov 2019 23:28 WIB

Polres Kapuas Hulu: Perkara Kepsek Cabul Sudah di Kejaksaan

Polres Kapuas Hulu sebut menyebut korban kepsek cabul telah mencapai tiga orang

Tersangka tindak pidana pencabulan dan perkosaan anak (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Tersangka tindak pidana pencabulan dan perkosaan anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat telah menyerahkan berkas perkara pencabulan yang dilakukan oleh salah satu kepala sekolah dasar di Kecamatan Hulu Gurung kepada pihak kejaksaan negeri setempat.

"Kami sudah menyerahkan berkas perkara oknum Kepsek cabul kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya masuk tahap dua," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IptuSiko dihubungi Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Sabtu.

Baca Juga

Dikatakan Siko, tersangka yang berinisial SP itu sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu, sambil menunggu proses hukum selanjutnya di pihak kejaksaan.Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu tahap dua dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

" Jika sudah P21, berkas dan tersangka akan kami serahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Siko.

Ia menyebut sampai saat ini dari hasil penyelidikan korban pencabulan oleh oknum Kepsek tersebut sebanyak tiga orang yang merupakan murid dari pelaku itu sendiri.Pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap oknum kepsek berinisial SP tersebut pada Ahad (3/11) belum lama ini, dengan status tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dijerat Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud di dalam, pasal 81 atau pasal 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement