REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta dua nama calon wakil gubernur (cawagub) DKI yang telah disepakati kedua partai pengusungnya, Gerindra dan PKS, diproses terlebih dahulu di DPRD DKI. Hal ini menurut Anies perlu dilakukan sebelum mengusulkan nama baru.
DPD Gerindra mengusulkan perubahan cawagub yang sudah disepakati oleh kedua partai yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu dalam surat surat bernomor JA/X-0646/B/DPD-Gerindra/2019 kepada DPP PKS. "Ada dua nama di dalam DPRD. Itu dulu ada keputusannya apa, baru bahas berikutnya," ujar Anies di Jakarta, Sabtu (9/11).
Sebelumnya diketahui ada empat nama cawagub DKI dalam surat usulan tertanggal 17 Oktober 2019 yang dikirimkan oleh DPD Gerindra DKI Jakarta pada DPP PKS tersebut.
Empat nama itu adalah Dewan Penasihat Gerindra Arnes Lukman, Waketum DPP Gerindra Ferry J Yuliantoro, Wasekjen DPP Gerindra Ariza Patria dan termasuk diantaranya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Kendati demikian, Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik mengatakan usulan tersebut belum diketahui oleh Saefullah. Dia pun belum berkomunikasi dengan Saefullah.
Begitu juga dengan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta Muhammad Arifin, yang menyebutkan belum ada komunikasi antara Partai Gerindra dengan PKS terkait usulan 4 nama cawagub baru dari Gerindra.
Arifin mengatakan PKS tetap mempertahankan dua nama calon Wakil Gubernur pengganti Sandiaga Uno Salahudin yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu untuk mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin ibu kota.