Jumat 15 Nov 2019 02:17 WIB

Pemkab Agam Usulkan 2.181 Rutilahu Diperbaiki

Usulan itu telah disampaikan ke Kementerian PUPR beberapa pekan lalu.

Rumah tidak layak huni (ilustrasi)
Foto: Republika/Muhammad Fauzi Ridwan
Rumah tidak layak huni (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG -- Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatra Barat, mengusulkan untuk memperbaiki 2.181 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Usulan tersebut melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2020.

Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Agam, Rudi Hendri di Lubukbasung, mengatakan usulan itu telah disampaikan ke Kementerian PUPR beberapa pekan lalu. "Kita berharap seluruh usulan itu disetujui nantinya, sehingga tahun depan rumah tersebut diperbaiki," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan, rumah tidak layak huni yang diusulkan itu tersebar di 16 kecamatan di daerah tersebut. Rumah itu milik masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan usulan dari wali nagari. "Rumah tersebut hanya berlantai tanah, berdinding papan dan atap rumbia sesuai dengan kriteria bantuan itu," katanya.

Ia menambahkan, pada 2019 pihaknya mengusulkan 1.900 unit mendapatkan BSPS dan direalisasi 1.095 unit. Setiap unit tambahnya, dengan dana Rp 17,5 juta yang digunakan untuk membeli bahan bangunan Rp 15 juta, dan untuk upah Rp2,5 juta.

Pembangunan dilakukan secara swadaya masyarakat, dan upah itu untuk kepala tukang. Saat ini pembangunan rumah itu mencapai 94 persen dan menjelang akhir tahun selesai dibangun. "Swadaya masyarakat sangat tinggi untuk program tersebut," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement