REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan seluruh marketplace menyortir produk makanan dan minuman (mamin) yang akan diedarkan. Tanpa label BPOM, produk mamin yang beredar disebut ilegal.
Kepala BPOM Penny Lukito menyebut, seluruh marketplace diharapkan dapat mengedarkan produk mamin yang berlabel BPOM. Meski masih ada yang belum, pihaknya mengaku bakal melakukan pembinaan kepada produsen mamin dan berkoordinasi pada marketplace yang bersangkutan.
“(Idealnya) harus ada label BPOM. Produk harus diseleksi BPOM dulu, ada izin edar, label. Artinya aspeknya memenuhi kualitas,” kata Penny kepada Republika.co.id, Sabtu (9/11).
Dia menegaskan bahwa ketentuan produk mamin baik di dunia online dan offline harus mendapatkan perlakuan yang setara. Artinya tak ada pengecualian bagi produk mamin yang beredar di marketplace tak mengacu standarisasi ketentuan produk pangan olahan yang ada.
Di sisi lain dia juga mengatakan bahwa ketersediaan label BPOM juga merupakan acuan bagi konsumen untuk memilih produk yang hendak dikonsumsi. Contohnya dari waktu kedaluarsa hingga komposisi produk mamin yang ditawarkan.
Dia pun mengimbau kepada konsumen untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam mengkonsumsi produk mamin. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek keterangan produk yang tertera pada kemasan.
“Atau bisa langsung barcode di aplikasi BPOM Mobile untuk kejelasan suatu produk secara rinci. Supaya kita bisa semakin hati-hati,” ungkapnya.