Ahad 10 Nov 2019 23:55 WIB

Polri Serahkan Kasus Wafatnya Mahasiswa Kendari ke Kejaksaan

Kasus penembakan mahasiswa Kendari sudah ditindaklanjuti JPU.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Karta Raharja Ucu
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) dibawa ke ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Foto: Antara/Jojon
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) dibawa ke ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyerahkan kasus meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo dalam demo, Muh Yusuf Kardawi, kepada Kejaksaan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan saat ini kasusnya sudah ditindaklanjuti ke ke jaksa penuntut umum.

"Pokoknya semua akan disampaikan oleh ahli di persidangan berdasarkan hasil pemeriksaannya. Kalau terkait Yusuf, kemarin kan sudah dijelaskan. Kami tidak akan membuka semuanya nanti menganggu persidangan dan menciptakan multi persepsi," katanya kepada Republika, Ahad (10/11).

Asep mengaku belum mengetahui kapan persidangan kasus Kendari tersebut akan dimulai. Yang ia tahu saat ini berkasnya dalam taraf penyidikan. "Ditunggu saja, nanti dikabari," kata dia.

Polri sebelumnya menetapkan Brigadir AM sebagai pelaku penembakan mahasiswa di Kendari. Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Chuzaini Patoppoi mengatakan, penetapan itu berdasarkan bukti yang ada, termasuk uji balistik proyektil.

Uji balistik menyimpulkan dua proyektil dan dua peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS, yang diduga digunakan oleh Brigadir AM.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement