Senin 11 Nov 2019 08:21 WIB

Bawaslu Kab Bandung Rekrut Panwascam Pilkada 2020

Pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung mulai 27 November hingga 3 Desember.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung akan merekrut pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) pada 13-26 November dalam tahapan pilkada 2020. Jumlah panwascam yang dibutuhkan kurang lebih 93 orang.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung mulai 27 November hingga 3 Desember. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman hasil administrasi pada 12 Desember.

Baca Juga

“Tes tulis dan wawancara akan dilaksanakan pada 13-17 Desember," ujarnya, Senin (11/11).

Ia mengatakan, pada 18 Desember akan mengumumkan hasil rekrutmen panwascam se-Kabupaten Bandung. Dia menambahkan, saat ini Bawaslu akan melaksanakan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) pada 12-16 November 2019. Mereka diharapkan bisa menjadi bagian dari agen pengawasan pada pilkada 2020.

"Bawaslu Kabupaten Bandung akan menggelar SKPP gelombang pertama yang akan diikuti 90 orang melalui mekanisme rekrutmen secara terbuka," katanya.

Hedi mengatakan telah mengumumkan ke publik agenda tersebut pada 7-9 November dan menyampaikan berkas pendaftaran. Selanjutnya, pada 10 November, akan melakukan wawancara dan diumumkan Senin (11/11).

Ia mengatakan, total peserta yang mendaftarkan diri pada SKPP gelombang pertama mencapai 146 orang. Sedangkan mereka yang memenuhi persyaratan administrasi sebanyak 131 orang. Selanjutnya, dari yang lolos administrasi ini akan diambil 90 orang.

Hedi mengatakan para peserta akan dibekali materi kepemiluan oleh para akademisi dan penggiat pemilu. Tujuan akhir dari kegiatan tersebut adalah peserta akan langsung terjun ke lapangan mengawasi tahapan Pilkada Serentak 2020.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement