Senin 11 Nov 2019 09:38 WIB

DIY Prioritaskan Pencetakan KTP-El untuk Perekaman Baru

Warga yang KTP-el hilang atau rusak akan diberikan surat keterangan.

KTP Elektronik
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
KTP Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi keterbatasan persediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Salah satunya adalah dengan memprioritaskan pencetakan untuk perekaman baru.

“Pencetakan KTP elektronik diprioritaskan untuk perekaman baru, misalnya warga yang baru berusia 17 tahun,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Senin (11/11).

Baca Juga

Bagi warga yang membutuhkan KTP-el karena kartu tanda penduduk hilang atau rusak, mereka tetap dilayani. Akan tetapi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta hanya akan menerbitkan surat keterangan.

Surat keterangan tersebut berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang jika jumlah blanko KTP-el di wilayah masih terbatas atau bahkan habis. “Jika blanko KTP-el tersedia dalam jumlah cukup, maka warga tinggal melakukan pencetakan saja di kecamatan untuk mengganti surat keterangan,” katanya.

Menurut dia, keterbatasan jumlah blanko KTP-el disebabkan oleh telah terdistribusinya seluruh blanko KTP-el hasil pengadaan tahun ini ke seluruh kota/kabupaten di Indonesia. Pengadaan blanko KTP elektronik masih dilakukan secara terpusat.

Sisruwadi menyebut, kebijakan untuk memprioritaskan pencetakan KTP-el bagi perekaman baru tersebut berlaku secara nasional. Hal itu sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Seluruh blanko KTP elektronik sudah terdistribusi ke kota/kabupaten. Sekarang tinggal melakukan upaya untuk memastikan bahwa blanko KTP elektronik ini bisa memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun atau hingga pengadaan baru,” kata Sisruwadi.

Ia memperkirakan keterbatasan blanko tersebut terjadi karena pemerintah pusat menggencarkan distribusi blanko KTP-el menjelang pelaksanaan Pemilu 2019. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih memiliki KTP-el sebagai salah satu syarat untuk bisa menggunakan hak pilih mereka.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Sisruwadi, sempat memperoleh jumlah blanko KTP-el dalam jumlah banyak yaitu mencapai 5.000 lembar. “Membawanya saja sangat sulit karena berat. Petugas yang mengambil di Jakarta harus menggunakan jasa pengiriman logistik kereta api,” katanya.

Ia menambahkan, ketersediaan blanko KTP elektronik di Kota Yogyakarta dapat terpantau secara real time di pusat.  Sehingga, pemerintah daerah tidak dapat secara asal mengajukan penambahan blanko.

“Kalau persediaan blanko masih banyak, maka pusat tidak akan mengabulkan permintaan,” katanya.

Sekarang, Sisruwadi menyebut, jumlah blanko KTP elektronik yang diterima Kota Yogyakarta biasanya berkisar antara 500 hingga 1.000 keping. Jumlah blanko ini disesuaikan dengan jumlah warga Kota Yogyakarta.

"Warga yang sudah melakukan perekaman data juga sudah cukup banyak yaitu 99,3 persen. Tinggal sedikit lagi seluruh warga memiliki KTP elektronik," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement