Senin 11 Nov 2019 10:38 WIB

Polda Jabar Amankan 11 Tersangka Curanmor

Para tersangka juga memalsukan STNK kendaraan curian.

Ilustrasi - Pencurian kendaraan.
Foto: Antara/R. Rekotomo
Ilustrasi - Pencurian kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengamankan 11 tersangka pencuri kendaraan bermotor dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengaburkan status kepemilikan kendaraan. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan 42 unit kendaraan roda empat berbagai tipe berhasil dicuri oleh para tersangka dengan modus membuka pintu kendaraan menggunakan kunci palsu.

"Para tersangka itu memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli lain dengan menggunakan amplas, selanjutnya diketik dengan menggunakan printer," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (11/11).

Baca Juga

Untuk memalsukan STNK, Rudy menyebut para tersangka sudah menyiapkan 100 lembar STNK asli untuk membuat STNK yang palsu. Setelah STNK palsu terbuat, maka surat tersebut digunakan untuk melengkapi mobil curian.

Selain pemalsuan STNK, ada juga modus pemalsuan surat jaminan penitipan dan perawatan barang bukti yang dikeluarkan oleh pengadilan. Surat palsu yang dilengkapi logo dan stempel pengadilan tersebut juga digunakan untuk menggunakan mobil curian.

Dari 11 tersangka tersebut, enam diantaranya berperan sebagai pelaku pencuri mobil. Sedangkan tiga tersangka berperan sebagai pemalsu STNK dan dua tersangka yang merupakan oknum pegawai pengadilan berperan sebagai pemalsu surat penitipan dan perawatan barang bukti.

Direskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Samudi mengatakan kasus pencurian dengan modus baru ini berhasil terungkap sejak polisi menangkap komplotan enam pencuri tersebut. Dari para tersangka sempat ditemukan ada yang memiliki STNK, namun setelah diselidiki, ternyata STNK tersebut palsu.

"Dari sini kita mengembangkan kasus sehingga kita mengungkap pelaku yang bertugas sebagai pemalsu STNK," kata Samudi.

Untuk surat pengadilan, dia menyebut modus tersebut diketahui saat penyelidikan. Menurutnya, pengadilan yang bersangkutan tidak mengeluarkan surat tersebut hingga polisi mengetahui surat pengadilan tersebut palsu.

"Ketua pengadilannya tidak tahu, pimpinan pengadilannya tidak tahu, memang oknum ini banyak menerima pesanan untuk membuatkan surat ini," kata dia.

Dari kasus berantai tersebut, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk enam pelaku pencurian, disangkakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun sampai dengan sembilan tahun penjara.

Kemudian untuk tiga tersangka pemalsuan STNK dan dua tersangka oknum pegawai pengadilan pemalsu surat penitipan barang bukti, disangkakan Pasal 263 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement