Senin 11 Nov 2019 17:39 WIB

Ternyata PNS/ASN Bukan Lagi Pekerjaan, Kok Bisa?

Menjadi ASN atau PNS menjadi harapan banyak orang di Indonesia.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – PNS atau ASN saat ini bukan sebuah pekerjaan lagi. Hal itu diungkapkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya di hadapan ratusan abdi negara Kota Makmur yang mendapatkan kenaikan pangkat.

Bupati mengatakan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS bukan lagi sebuah pekerjaan. Tapi sebuah profesi yang mengandung amanah yang harus ditunaikan sebaik-baiknya.

“Untuk itu, diharapkan seluruh PNS memiliki pola pikir cerdas, bekerja keras, bekerja ikhlas, dan melayani dengan tuntas,” sebut Bupati.

Bupati berharap dengan kenaikan pangkat tersebut bisa dijadikan motivasi untuk meningkatkan kinerja. Sehingga pelayanan pada masyarakat bisa semakin prima dan lebih baik.

Menurutnya, kenaikan pangkat PNS pada kakikatnya merupakan penghargaan negara atas prestasi kerja PNS. Kenaikan pangkat sebagai tanggung jawab atas pangkat baru sehingga harus diiringi dengan prestasi dan perilaku kerja yang lebih baik.

Sebanyak 401 PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo naik pangkat. Keputusan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019 tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Kamis (7/11).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sukoharjo, Sumini mengatakan jumlah keputusan kenaikan pangkat periode 1 oktober 2019 sebanyak 401 PNS. Perinciannya terdiri dari PNS golongan 4 sebanyak 104 surat keputusan, golongan 3 sebanyak 253 surat keputusan, golongan 2 sebanyak 37 keputusan dan golongan 1 sebanyak tujuh surat keputusan.

The post appeared first on Joglosemar News.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement