Senin 11 Nov 2019 13:49 WIB

SDN Gentong Dibangun Kontraktor 'Abal-Abal'

SDN Gentong dibangun dengan spesifikasi konstruksi bangunan tidak sesuai ketentuan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nora Azizah
Direskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menunjukkan dua tersangka terkait kasus ambruknya SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Direskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menunjukkan dua tersangka terkait kasus ambruknya SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ambruknya SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Keduanya adalah SE yang merupakan direktur CV. DHL, dan DM, direktur CV. ADL yang merupakan kontraktor pembangunan SDN Gentong. Keduanya juga telah ditahan di Mapolda Jatim.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, meskipun keduanya merupakan direktur di masing-masing CV yang menjadi kontraktor pembangunan SDN tersebut, tapi kemampuannya diragukan. Dimana keduanya tidak memiliki latar belakang pendidikan mumpuni. SE hanya lulusan SMP, dan DN hanya lulusan SMA.

Baca Juga

"Jadi dia (SE dan DN) bukan background teknik. Jadi sangat sedikit pengetahuannya terkait bangunan," ujar Gidion saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (11/11).

Gidion menjelaskan, awalnya DM yang mendapat tender proyek pembangunan SDN Gentong. Kemudian, DM mengajak SE untuk turut terlibat dalam pembangunan dengan menjadi mandor. Pembangunan SDN Gentong, kata Gidion, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun 2012.

Dalam pembangunannya, kata Gidion, keduanya memang diketahui bentindak curang. Dimana spesifikasi konstruksi bangunan tidak sesuai ketentuan. Misalnya, besi yang digunakan yang seharusnya menggunakan ukuran 11 milimeter, nyatanya hanya menggunakan yang ukuran 8 milimeter.

"Nah ini harusnya kolom rangka diisi oleh 4 besi, ini hanya 3. Besinya kalau sesuai perencanaan itu besi ukuran 12 milimeter, tapi ini ihanga 8 koma sekian mili. Pasirnya juga jelek. Maka kekuatan konstruksi nya ya sudah pasti akan roboh tinggal nunggu waktu," ujar Gidion.

Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan sekolah tersebut, Gideon menyatakan masih mendalaminya. Jika pun ada, kata dia, nantinya akan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Untuk pidana korupsi, ditangani sendiri oleh Direktorat (Krimsus)" ujar Gidion.

Tersangka DM mengaku tidak mengetahui bahan bangunan yang digunakan tidak kuat sehingga menyebabkan sekolah yang dibangunnya roboh. "Gak ada pikiran ke sana," ujar DM.

DM mengakui, dirinya juga pernah melakukan pengurangan bahan-bahan bangunan, pada tender pembangunan lainnya. DM mengakui, pengurangan bahan tersebut dimaksudkan agar mendapat keuntungan lebih. Sebab, anggaran yang tersedia sebenarnya tidak cukup untuk membangun utuh, melainkan hanya renovasi.

"Jadi kalau anggaran sesuai dengan dengan pekerjaan itu sekitar Rp 250 juta sekian, untuk 4 kelas, bukan membangun secara utuh, tapi renovasi. Kemudian menaikkan batu bata satu meter ke atas, kemudian tambahkan galvalum, kemudian genteng," kata dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP, yang karena kelalainya mengakibatkan hilangnya nayawa orang lain. Adapun ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement