REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan larangan pencalonan mantan terpidana korupsi dalam pilkada serentak nanti. Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman saat jajaran komisioner KPU bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). "Kami juga menyampaikan rancangan PKPU yang salah satunya masih mengusulkan larangan pencalonan terhadap mantan terpidana korupsi. Kami juga menyampaikan terkait hal tersebut," ujar Arief di Kantor Presiden, Jakarta.
KPU berkaca pada kasus Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil yang pernah dua kali terseret kasus korupsi. Selain itu, Arief juga menyebut terdapat eks koruptor yang kembali terpilih namun ia tak mampu menjalankan pemerintah sehingga dijalankan oleh orang lain.
"Itu terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara, pemilihan Gubernur Maluku Utara. Yang kedua, ada argumentasi, kalau sudah ditahan dia sudah menjalani kan sudah selesai, sudah tobat, tidak akan terjadi lagi. Tetapi faktanya Kudus itu kemudian, sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, korupsi lagi," jelasnya.
KPU menyebut perdebatan terkait usulan larangan eks koruptor untuk maju dalam pilkada sudah mulai reda. Karena itu, KPU akan melakukan pembahasan kembali dengan Komisi II dan pemerintah. "Salah satunya adalah punya rekam jejak yang baik, itu mengapa kami masih mengusulkan di dalam pemilihan kepala daerah," ujar dia.
Rencananya, KPU akan memasukkan aturan larangan ini ke PKPU. Sebab, UU Pemilu dan juga UU Pilkada belum direvisi. "Sekarang karena UU belum direvisi, belum ada jadwal, yang sudah ada jadwal kan PKPU maka kita masukkan dulu ke PKPU," kata Arief.