Senin 11 Nov 2019 15:33 WIB

Surat Pengadilan Modus Baru Curanmor

Sindikat membuat STNK palsu.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan BTM, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan BTM, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar berhasil membongkar sindikat pencurian dan pemalsuan STNK. Salah satu modus pemalsuan STNK yaitu dengan melibatkan oknum pegawai Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dua oknum pegawai pengadilan diringkus karena diduga terkait sindikat ini.

‘’Keduanya pegawai di bagian administrasi. Mereka membuat surat barang titipan pengadilan untuk mobil hasil curian,’’kata Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK kepada para wartawan, Senin (11/11).

Baca Juga

Surat barang titipan pengadilan untuk mobil hasil curian tersebut, kata Samudi, dibuat oleh kedua oknum pegawai pengadilan tersebut. Surat tersebut, kata dia, ilegal lantaran tak terdaftar di resgistrasi pengadilan. ‘’Pimpinan di pengadilan tersebut tak mengetahui anak buahnya berbuat demikian. Itu dilakukan secara ilegal oleh keduanya. Kita periksa HP tersangka dan ternyata banyak pesanan pembuatan surat seperti itu dari masyarakat,’’tutur dia.

Dikatakan Samudi, dari 42 mobil hasil curian yang disita, sebanyak  12 unit mobil berbagai merek menggunakan surat  barang titipan pengadilan. Saat dirazia polisi, pengendara  tersebut berdalih mobil dalam proses pengadilan. ‘’Dengan menunjukkan surat tersebut (surat barang titipan) seolah-olah kendaraan dalam proses peradilan. Petugas kita di lapangan mencurigainya dan kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya terbongkar,’’kata dia.

Sebagaimana diketahui, sindikat pencurian mobil sekaligus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibongkar polisi. Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Rekrimum) Polda Jabar, menangkap 11 tersangka dan menyita sebanyak 42 unit mobil berbagai merek. ‘’Sindikat ini mencuri sekaligus membuat STNK palsu untuk menghilangkan jejak,’’kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Rudy Supahriady kepada para wartawan, Senin (11/11) di Mapolda.

Dari 11 tersangka yang diamankan, kata Kapolda,  enam orang berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan (pemetik) dan tiga tersangka sebagai pemalsu STNK. Dua tersangka diketahui sebagai pegawai Pengadilan  Negeri Bale Bandung. Dia berperan memalsukan surat penitipan dan perawatan barang bukti. ‘’Mereka memiliki peran masing-masing,’’kata dia.

Mobil hasil curian yang telah dilengkapi dengan STNK palsu tersebut, kata Kapolda, kemudian diperjualbelikan oleh para tersngka kepada masyarakat umum. Puluhan mobil tersebut dicuri dari sejumlah lokasi di Kota Bandung dan sekitarnya.  ‘’Mobil dicuri dari tempat parkir pinggir jalan hingga yang parkir di rumah-rumah warga. Mereka menggunakan kunci leter T saat membobol mobil tersebut,’’ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement