jatimnow.com - Seorang siswi SMP di Ponorogo yang berusia 13 tahun dan dilaporkan menghilang selama dua hari ditemukan di salah satu hotel bersama pacarnya salah satu siswa asal Lumajang.
"Kami mendapatkan laporan ada siswi SMP menghilang selama 2 hari. Setelah kami lidik, ternyata siswi itu bersama IB yang juga berstatus sebagai siswa asal Lumajang," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko, Senin (11/11/2019).
Dari hasil lidik diketahui jika kedua pelajar ini berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook selama 2 bulan terakhir. Keduanya bertukar nomor handphone dan melakukan komunikasi secara intensif.
"Siswa asal Lumajang ini sengaja ke Ponorogo dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui siswi SMP itu," ujarnya.
Pertemuan tersebut berlanjut hingga keduanya sepakat menginap di hotel selama dua hari. Dari hasil keterangan sementara, siswa SMP tersebut dibujuk oleh IB untuk menginap di hotel.
"Tetapi iming-imingnya apa belum ada yang mau mengaku. Yang jelas pelaku yang memaksa," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Ngawi ini.
Dari hasil visum, diketahui selama dua hari ada persetubuhan yang dilakukan. Kenyataan ini juga diakui oleh kedua siswa tersebut.
"Jadi selama dua hari memang ada kejadian persetubuhan. Ini yang kami kembangkan terus," ujarnya.
Siswa asal Lumajang tersebut dikenakan Pasal 332 KUHP Subsider Pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2012 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 dan tentang perubahan kedua uu 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal tersebut ancaman hukuman 15 tahun. Pelaku sudah kami tahan di Lapas Kelas 2B Ponorogo," tandasnya sambil menyebut agar orang tua lebih waspada terhadap pergaulan anaknya bermain media sosial.