REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis aktor Jefri Nichol tujuh bulan penjara dipotong masa penahanan dengan menjalani masa rehabilitasi. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuaioleh Krisnugroho dengan dua hakim anggota, Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jefri Nichol oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Krisnugroho.
Hakim juga menetapkan lamanya masa penangkapan, penahanan dan masa rehabilitasi yang telah dilakukan terdakwa dikurangi dari vonis yang dijatuhkan. Selanjutnya hakim memerintahkan terdakwa Jefri Nichol menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam putusannya, hakim mengatakan Jefri Nichol bin Jhon Henri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golong satu. Setelah pembacaan putusannya hakim mempersilahkan terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
Pengacara Jefri Nichol, M Aris Marasabessy mengatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri mengatakan akan "pikir-pikir" terhadap putusan hakim tersebut.
Vonis majelis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 10 bulan pidana dengan menjalani masa rehabilitasi rawat inap.
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, padaSenin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.