Senin 11 Nov 2019 18:53 WIB

Dorong Investasi, Pemerintah akan Buat Daftar Putih

Daftar putih bersifat kontradiksi dari daftar negatif investasi (DNI).

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah akan melakukan pendekatan positif untuk menggaet lebih banyak investasi. Salah satunya dengan membuat daftar putih (whitelist) atau daftar prioritas investasi yang akan diresmikan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Pada dasarnya, daftar tersebut bersifat kontradiksi dari daftar negatif investasi (DNI) yang selama ini sudah digunakan pemerintah. Daftar putih tersebut berisikan berbagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memang mendukung program prioritas pemerintah.

Baca Juga

"Pada intinya, mendukung substitusi impor," tuturnya ketika ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11).

Airlangga memberikan contoh, dalam program gasifikasi batu bara untuk mengurangi impor LPG, pemerintah membuka peluang memasukkan dimetil eter dalam daftar putih. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan.

Untuk gasifikasi batu bara, misalnya, investor tidak memiliki kewajiban tambahan di domestic market obligation (DMO). Sebab, dimetil eter merupakan bagian dari program pemerintah untuk menurunkan impor.

Penentuan KBLI untuk masuk dalam daftar putih investasi juga akan merujuk pada KBLI yang mendapatkan tax holiday. Airlangga menuturkan, pemerintah juga akan fokus mendorong implementasinya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Tapi, bukan berarti pemerintah akan terlalu mudah meloloskan investasi dan tidak memandang kepentingan industri lokal. Masih ada beberapa syarat khusus seperti harus bekerja sama dengan usaha kecil dan menengah. "Threshold-nya kalau UMKM kan dalam bentuk permodalan," ujar Airlangga.

Meski sudah berganti dengan daftar putih, Airlangga memastikan, DNI tetap akan ada. Hanya saja, penjelasannya dituliskan secara umum dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang kini tengah digodok pemerintah. Dasar penetapannya pun mengikuti konvensi internasional atau memiliki national interest.

Airlangga menyebutkan, daftar putih investasi akan dirilis secara resmi dalam bentuk Perpres pada tahun depan. "Sekarang kita terus siapkan untuk Januari," kata mantan menteri perindustrian tersebut.

Airlangga menjelaskan, Perpres mengenai daftar putih investasi tidak akan menunggu UU Omnibus Law rampung melainkan diselesaikan secara bersama-sama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement