REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lima siswa SMP di Kecamatan Mijen, Semarang yang menakut-nakuti warga dengan pocong-pocongan harus berurusan dengan polisi.
Para siswa itu ditangkap menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aksi para siswa itu. Polisi menangkap siswa SMP yang menakut-nakuti warga dengan alasan bercanda menggunakan "kostum" pocong pada Ahad (10/11) dini hari.
Kepala Polsek Mijen, Komisaris Polisi Budi Abadi, di Semarang, Senin (11/11), mengatakan, kelima siswa itu hanya dibina akibat aksi usilnya itu. "Kelima pelajar tersebut kami panggil, dimintai keterangan, apa motifnya," katanya.
Kelima pelajar berinisial MF, RK, TG, FN dan MH tersebut datang didampingi orangtua serta sekolah. Saat ditangkap, TG dan RK sempat kabur namun polisi tetap mengejar mereka sampai akhirnya mereka ditangkap di rumah masing-masing. MF dapat langsung ditangkap karena masih memakai "kostum" pocong.
Menurut dia, kelima pelajar tersebut tidak diproses secara pidana. Kelimanya, kata dia, hanya diminta membuat surat pernyataan yang isinya permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski tidak diproses hukum, polisi masih mendalami motif di belakangnya."Kelimanya mengakui, tetapi saling lempar tanggung jawab soal siapa yang punya ide itu," katanya.
Dengan memakai "kostum" pocong maksud hati mereka sekedar lucu-lucuan dan iseng menakuti warga, tapi malah ditangkap polisi.