Senin 11 Nov 2019 22:03 WIB

Ratusan Kendaraan Dinas Kota Depok Nunggak Pajak

Hal ini terungkap dari data kantor Samsat Cinere, Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nora Azizah
Samsat Depok
Foto: Antara
Samsat Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 776 kendaran dinas di Kota Depok ternyata menunggak pajak. Hal ini terungkap dari data kantor Samsat Cinere, Kota Depok.

"Tercatat sebanyak 776 kendaraan dinas di Kota Depok belum membayar pajak," ungkap Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cinere, Rina Parlina di kantor Samsat Cinere, Kota Depok, Senin (11/11).

Baca Juga

Rina merinci, kendaraan-kendaraan dinas yang belum membayar pajak itu milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan DPRD Kota Depok serta Kejaksaan Negeri Kota Depok, dan Pengadilan Negeri Kota Depok. Kemudian, lanjutnya, dari Kantor BPN Kota Depok dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Depok serta intansi pemerintah lainnya yang ada di Kota Depok.

"Kami mengimbau instansi pemerintah di Kota Depok yang memiliki kendaraan dinas, untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan sebelum akhir tahun ini," imbuh Rina.

Dia mengutarakan, kantor Samsat Cinere, Kota Depok berusaha untuk mencapai target pajak kendaraan bermotor. "Kendaraan dinas tidak luput kami kejar untuk membayar pajak kendaraan. Ini dilakukan untuk mengejar target," terang Rina.

Menurut Rina, kendaraan dinas yang tercatat di Samsat Cinere sebanyak 1.913 kendaraan. Kendaraan tersebut berupa 1.181 sepeda motor, untuk truk dan bak terbuka sebanyak 22 kendaraan, dan jenis sedan, jeep, minubus sebanyak 394 kendaraan.

"Kami akan kirim pemberitahuan ke instansi pemerintah di Kota Depok untuk taat membayar pajak kendaraan," tuturnya.

Kepala Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra mengatakan, saat ini pembayaran pajak kendaraan dinas sudah menjadi tanggungjawab masing-masing organisasi peringkat daerah (OPD). "Penggunaan kendaraan dinas itu tanggungjawab masing-masing OPD," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement