Senin 11 Nov 2019 22:25 WIB

Mahfud: Sekarang Saya Menteri, tak Ada Visi Menteri

Mahfud akan mendukung Perppu KPK, jika memang Presiden ingin mengeluarkannya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap makna kalimat 'tidak ada visi misi selain visi misi Presiden' saat pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, di Jakarta, Senin (11/11). Mahfud juga menjelaskan mengapa Perppu KPK belum juga diterbitkan.

"Jika presiden mengatakan akan mengeluarkan, saya pasti mendukung. Tapi saya menteri sekarang. Tidak ada visi menteri, yang ada hanya visi presiden. Dalam posisi ini, saya hanya akan dalam posisi memberi pertimbangan," ujar Mahfud.

Baca Juga

Sebelum menjabat di kantor kementerian itu, Mahfud secara terbuka pernah memberikan sinyal dukungan terhadap pemberlakuan Perppu KPK. Bahkan sebagai mantan ketua MK, Mahfud pernah menjelaskan perihal situasi darurat untuk diterbitkannya Perppu KPK.

Saat ditanya bagaimana sikapnya kini terkait Perppu KPK, Mahfud mengatakan dia tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait Perppu KPK saat pertemuan di Istana 26 September 2019.

Ia mengaku yang ia permasalahkan saat itu hanya Rancangan KUHP. "Satu kata pun soal KPK tidak ada saya keluarkan. Nanti bisa dicek. Yang saya sampaikan itu soal RKUHP," ujar dia.

Mahfud mengatakan kepada sejumlah tokoh yang hadir bahwa hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum akan mengeluarkan Perppu untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Presiden bilang ini nanti kan tidak etis begitu, sedangkan proses masih berjalan di Mahkamah Konstitusi lalu tiba-tiba ditimpa Perppu KPK," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, bisa saja putusan MK nantinya sama dengan isi Perppu, yakni membatalkan sejumlah pasal di UU KPK sesuai dengan tuntutan dalam sidang.

Sejumlah tokoh yang hadir menemui Mahfud di kantornya adalah tokoh yang dulu pernah berjuang bersama Mahfud menyampaikan aspirasi di Istana Negara terkait RKUHP, UU KPK dan Kebakaran Hutan dan Lahan,Kamis (26/9).

Tampak di antara tokoh yang hadir hari ini yaitu pakar hukum tata negara,Bivitri Susanti, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Mayling Oey, dan Pemerhati lingkungan, Ismid Hadad.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement