Selasa 12 Nov 2019 03:07 WIB

Bobol ATM Ratusan Juta, 2 Warga Rumania Dibekuk Polisi

2 warga Rumania menggunakan modus skimming.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nashih Nashrullah
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) - ilustrasi
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Rumania atas kasus pencurian data nasabah di mesin ATM dengan teknik skimming. Salah satu di antara tersangka meninggal dunia akibat ditembak polisi karena berusaha melawan petugas saat diminta menunjukan lokasi mereka beraksi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan dua tersangka itu bernama Solomes dan Cristea. Argo mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan salah satu bank yang mendapatkan keluhan dari beberapa nasabahnya terkait tagihan yang tidak mereka lakukan. 

Baca Juga

"Berawal dari laporan bank melaporkan ada 17 nasabah komplain. 17 nasabah complain ke bank bahwa dia tidak bertransaksi, tapi mengapa ditagih (mendapat tagihan pembayaran)," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/11). 

Selanjutnya, sambung dia, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka tersebut. Keduanya ditangkap saat akan beraksi di salah satu ATM di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11).  

Namun, saat akan menunjukan lokasi mereka beraksi kepada polisi, salah satu tersangka, yakni Solomes, terpaksa ditembak petugas. Sebab, kata Argo, dia melakukan perlawanan kepada petugas dengan berusaha merebut senjata milik polisi. 

Sementara itu, Argo menjelaskan, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka memasang sebuah alat yang telah dirancang untuk menyalin data elektronik nasabah saat memasukan kartu ke mesin ATM yang disebut deep skimmer. Selain itu, mereka juga memasang kamera pengintai (spycam) untuk merekam nomor pin nasabah.   

"Pelaku itu setelah kita tangkap dan periksa mengambil data (nasabah) caranya ada (mesin) ATM kemudian alat ini dipasang di mulut ATM dan saat kartu masuk itu terekam. Nasabah tetap mengambil uang seperti biasa, tapi enggak sadar ini ada kamera namanya spycam, (ukurannya) kecil sekali ini bisa lihat tangan tekan password atau pin," jelas Argo.  

Setelah data tersalin dan nomor pin korban terekam, para tersangka akan memindahkan data itu ke kartu ATM lainnya. Kartu itu para tersangka gunakan untuk mengambil sejumlah uang korban. 

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menaruh dua alat itu di berbagai mesin ATM di wilayah Kalimalang, Otista, Cideng, dan Tomang. Dari aksi skimming itu, para tersangka mengambil uang hingga ratusan juta rupiah yang mereka simpan di sebuah rekening. 

"Jadi ada transaksi yang sudah dia kumpulkan sebesar Rp 137 juta di rekening penampungan di situ," papar Argo.  

Adapun kedua tersangka baru berada di Indonesia selama 1,5 bulan. Argo mengungkapkan, keduanya datang ke Ibu Kota menggunakan visa wisata dan tidak memiliki pekerjaan tetap.  

Terkait status kedua tersangka yang merupakan WNA, jelas Argo, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rumania di Indonesia. "Jadi yang bersangkutan tetap kita proses di Polda Metro, nanti kita komunikasikan dengan kedutaan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) dan atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) Undang Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 dan 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf p dan z Undang Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement