Selasa 12 Nov 2019 08:33 WIB

Sekolah Sukabumi Diharuskan Ramah Anak dan tanpa Asap Rokok

Sekolah menjadi contoh terbaik bagi anak-anak dalam menuntut ilmu dan berperilaku.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ani Nursalikah
Pelajar di Sukabumi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Pelajar di Sukabumi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Semua sekolah di Kota Sukabumi diharuskan ramah anak dan terbebas dari asap rokok. Hal ini dilakukan agar sekolah menjadi contoh terbaik bagi anak-anak dalam menuntut ilmu dan berperilaku.

"Kami ingin semua sekolah mencanangkan diri sebagai sekolah ramah anak sehingga guru dan kepala sekolah ramah kepada siswa," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Selasa (12/11).

Baca Juga

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kasus kekerasan guru terhadap anak didiknya. Menurut Fahmi, guru dan kepala sekolah dapat memberikan pembelajaran di sekolah dengan kasih sayang.

"Harapannya anak dapat menjadi berprestasi dan berkembang sesuai dengan bakat dan potensi yang dimilikinya," ujarnya.

Selain itu, sekolah harus menerapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jika ada guru yang merokok di sekolah, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan.

Penekanan ini disampaikan wali kota pada saat pelantikan 25 kepala sekolah 25 di Balai Kota Sukabumi, Senin (11/11). Kepala sekolah yang dilantik, yakni tingkat TK dua orang, tingkat SD 16 orang, dan tingkat SMP tujuh orang.

"Saya mengucapkan selamat atas amanah yang baru diperoleh, amanah harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota Sukabumi," ujar Fahmi.

Dia meminta sekolah dan dinas harus sejalan dengan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota. Terlebih, wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempunyai mandat sebagai pejabat pembina kepegawaian dalam kerangka pembinaan manajemen kepegawaian.

"Saya berharap tugas tanbahan harus benar benar dijalankan baik dan benar,'' ujar Fahmi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement