REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan, pemerintah sudah menyiapkan program terkait Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya membebaskan biaya sertifikasi halal kepada para pelaku usaha terutama Usaha Mikro Kecil (UMK).
Direktur Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Afdhal Aliasar menilai, wacana tersebut muncul karena pemerintah ingin industri halal berkembang secara baik. Adanya kewajiban melakukan sertifikasi halal bagi pengusaha khususnya UMK pun, diharapkan tidak menjadi penghambat usaha mereka.
"Jadi memang acuannya, proses sertifikasi halal haruslah berjalan dengan mudah, transparan, cepat, serta tidak memberatkan. Nah bagaimana agar tidak berat bagi pelaku usaha mikro berarti perlu ada bantuan," tuturnya kepada Republika.co.id pada Senin, (11/11).
Mengenai bantuan itu, lanjutnya, sedang dikaji pula oleh KNKS. "Jadi bagaimana opsi terbaiknya. Apakah itu dimintakan support dari pemerintah daerah, dari pelaku industri besar, dari dana CSR atau dari dana sosial keagamaan seperti bantuan donasi, wakaf, dan lainnya,' ujar Afdhal.
Menurutnya, skema pengembangan dana untuk membantu sertifikasi halal usaha mikro ini perlu dikembangkan lebih lanjut. KNKS, kata dia, mengenalnya sebagai inisiatif National Halal Fund, yang sudah ada di dalam Masterplan Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia.
"Konkretnya seperti apa? Itu sedang diolah bagaimana strategi implementasinya," katanya.
Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahardjo Soedigno menambahkan, jika biaya sertifikasi halal untuk UMK dibebaskan oleh pemerintah, dampaknya akan sangat positif bagi pengembangan usaha. "Apalagi bila usaha tersebut termasuk bagian dari halal value chain," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin, (11/11).
Sebelumnya, Kemenko Perekonomian juga menjelaskan, keputusan biaya sertifikasi halal membutuhkan intervensi pemerintah. Dalam hal ini yaitu kementerian atau lembaga terkait seperti Kementerian Perindustrian atau pun Kementerian Keuangan.
"Kami mendukung keputusan Pak Menko Perekonomian," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih saat dihubungi Republika pada hari sama. Perlu diketahui, aturan tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan pengusaha mengajukan sertifikasi halal telah berjalan sejak 17 Oktober lalu.