Selasa 12 Nov 2019 10:27 WIB

Bertransaksi di Bawah Stasiun MRT, Pengedar Sabu Dibekuk

Tersangka melakukan transaksi narkoba di bawah stasiun MRT Haji Nawi, Jaksel.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nora Azizah
Tersangka (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Tersangka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Cilandak Jakarta Selatan menangkap seorang pemuda berinisial MG (21 tahun) yang berprofesi sebagai kurir nakorba. Polisi menangkap MG saat melakukan transaksi jual-beli narkoba di bawah Stasiun MRT Haji Nawi, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/10) sekitar pukul 20.30 WIB.

"(Transaksi narkoba) Bukan di dalam stasiunnya, tapi di bawah stasiun," kata Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun, saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).

Baca Juga

Marbun mengungkapkan, dari tangan MG polisi menyita dua bungkus klip sabu. Tidak hanya sampai di situ, petugas juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang terletak di Jalan Jian, Cipete Utara, Jakarta Selatan dan kembali menemukan barang bukti sabu.

"Di rumahnya kami temukan lagi enam plastik klip sabu. Jadi, total sabu yang didapat seberat 350 gram," ungkap dia.

Kepada polisi, MG mengaku sudah menjalankan profesi sebagai kurir narkoba itu selama empat bulan. Barang haram itu ia ambil dari wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

Sementara itu, sambung Marbun, tersangka juga mengaku baru sekali ini melakukan transaksi narkoba di wilayah Cilandak. Marbun pun menegaskan, dari penangkapan ini, pihaknya akan memperketat pengamanan di setiap Stasiun MRT yang ada di wilayahnya.

"Pasti kami tingkatkan pengamanannya. Anggota kami juga ada yang berjaga di pintu masuk stasiun MRT," imbuh dia.

Selain menangkap MG, polisi juga menangkap tiga tersangka pengguna narkoba, berinisial AG, FT, dan A. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement