REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Atlet Rugby asal Selandia Baru, David Tuiono Fifita (19), dinyatakan bebas dari sel tahanan Polsek Kuta, Bali. Sebelumnya, ia ditahan karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang satpam.
"Intinya hari ini sudah bebas ya dan tidak di proses peradilan lagi karena sudah melalui restoratif justice, dan korban juga sudah tidak mempermasalahkan lagi," Kanit Reskrim Polsek Kuta, Inspektur Polisi Satu I Putu Ika Prabawa, di Kuta, Senin (11/11).
Ia mengatakan, sebelumnya Fifita sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kuta. Penetapan Fifita sebagai tersangka dilakukan sebelum 24 jam setelah penangkapan.
Selama proses tersebut ada tiga saksi yang memberikan keterangan ke Polsek Kuta, di antaranya saksi korban, pemulung, dan ojek. Sebelum dinyatakan bebas, atlet rugby di salah satu klub di Australia ini, diancam dalam pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapanbulan.
Polisi juga melakukan gelar perkara guna menentukan kasus ini masuk dalam kategori bisa Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau tidak. "Jadi penanganan penyelesaian perkara dengan pendekatan retroakktif dapat dilaksanakan dengan tepenuhinya syarat materil dan formilnya," kata Prabawa.
Pihak pengacara tersangkam yaitu Muhammad Rifan menjelaskan, Fifita telah dibebaskan dari segala tuduhan. Untuk itu, pihaknya menutup kasus ini dan Fifita bisa pulang tanpa catatan kriminal dari polisi.
"Dari klien saya telah meminta maaf kepada korban, kepada pihak manajemen klub di TKP dan komunitas pariwisata Bali atas kondisi saat ini," katanya menambahkan.
Kasus ini bermula dari diterimanya keterangan korban pada (9/11) yang sedang tugas malam di pos III di wilayah Kuta seorang diri. Saat korban tengah duduk, tiba-tiba ada yang memukul wajahnya dan ternyata yang memukul itu adalah turis asing tersebut.
Setelah mendapatkan pukulan itu, Irawan langsung bangun dan mencari Fifita. Irawan merasa tidak terima, dan langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi hingga akhirnya Fifita ditangkap pihak kepolisian.