REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan pihaknya akan terus mendalami adanya dugaan korupsi dalam pembangunan SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dugaan korupsi itu yang menyebabkan pembangunan sekolah tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga roboh dan menelan korban jiwa.
"Tindak pidana korupsi ini akan berjalan di Polda Jawa Timur dan kita menunggu bahwa akan ada tersangka baru. Tersangka baru kasus ini menyangkut dengan tindak pidana korupsi," ujar Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (12/11).
Barung menegaskan, seharusnya pejabat pembuat komitmen (PPK) bisa mengawasi pembangunan SDN Gentong, sehingga baik material ataupun kerangka bangunan sesuai ketentuan. Namun, kata dia, pada pelaksanaannya, pengawasan dalam pembangunan Sekolah Dasar tersebut tidak berjalan efektif.
"Pengawasan tidak berjalan efektif, pekerjaan hanya dilaksanakan tanpa diawasi. Sehingga PPK yang harusnya bertanggung jawab terhadap komitmennya," kata Barung.
Barung menyatakan, nantinya setelah ditemukan bukti-bukti kuat terkait adanya korupsi pada pembangunan sekolah tersebut, maka akan langsung diumumkan kepada publik. Barung menegaskan, jika nanti terbukti adanya tindak pidana korupsi, maka tersangkanya akan dihukum lebih berat. Karena atas perbuatannya telah menyebabkan hilangnya nyawa orang.
"Kalau korupsi itu menyebabkan daripada kepentingan publik terganggu apalagi ada yang meninggal, ini lebih berat lagi (hukumannya). Selain pidana korupsi tentunya ada pasal-pasal yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Barung.
Bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11). Ambruknya bangunan sekolah dasar itu pun mengakibatkan 13 orang menjadi korban. Rinciannya dua orang korban meninggal dan sisanya luka-luka. Dua korban tewas terdiri dari satu siswa dan satu guru. Sementara 11 korban luka-luka merupakan siswa sekolah tersebut.