REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkap nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019 lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Tjahjo beralasan, ini karena nilai ambang batas SKD tahun lalu dinilai terlalu tinggi, sehingga banyak formasi tidak terpenuhi karena banyak yang tidak lulus, khususnya di tingkat kabupaten/kota.
"(Tahun) kemarin itu sampai ada beberapa kabupaten/kota yang tidak ada yang lulus, kasihan juga. Kami butuh pegawai tapi di sisi lain dari hasil tes itu soalnya ketinggian," ujar Tjahjo usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/11).
Karena itu, dalam seleksi Penerimaan CPNS 2019 tidak lagi mengacu pada aturan 2019. Kemenpan pun sudah menerbitkan aturan baru melalui Peraturan MenPANRB (Permenpanrb) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Sebelumnya berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun diaturan Permenpan 24/2019 diturunkan yakni ambang batas kelulusan bagi peserta SKD adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.
Tjahjo melanjutkan, pada seleksi penerimaan CPNS 2019 ini ditambahkan materi soal radikalisme dan wawasan kebangsaan. Karena itu, penurunan ambang batas, diganti dengan penambahan wawasan soal radikalisme.
"Karena ada soal mengenai radikalisme masuk, jadi isu-isu kebangsaan, (ambang batas turun) diubah mengenai wawasan kebangsaan, mengenai Pancasila, menngenai ancaman-secara umum, radikalisme,"katanya.