REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap 96 kasus peredaran kosmetik ilegal selama setahun, tepatnya mulai Januari hingga November 2019. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini mengungkapkan, jika diuangkan, nilai kosmetik ilegal yang peredarannya digagalkan senilai Rp 58,9 miliar.
"Ada tren peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yang di bawah angka itu," kata Mayagustina di Surabaya, Selasa (12/11).
Mayagustina menjelaskan, meningkatnya jumlah kosmetik ilegal di Indonesia tak terlepas dari kebijakan di perbatasan, di mana produk yang tak berizin dapat masuk meskipun perzinannya menyusul. Selain itu, ada kemudahan memasarkan produk ilegal, sehingga oknum tertentu tergiur dalam mencari keuntungan.
"Dari situ ada potensi memasukkan barang secara ilegal," ujar Mayagustina.
Mayagustina mengungkapkan, kasus kosmetik ilegal yang paling banyak ditangani BPOM adalah kosmetik yang dicampur bahan obat serta tidak punya izin produksi atau izin edar. Demi mengurangi peredaran kosmetik ilegal, BPOM telah melakukan berbagai pencegahanm seperti melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu, generasi milenial, dan figur publik yang menjadi endorser.
Menurut Mayagustina, ketika banyak figur publik yang memberikan endorsement, biasanya follower-nya akan mengikuti. Padahal, tidak semua artis menyadari, kosmetik yang dipromosikannya masih ada potensi ilegal. Seperti kasus yang ditangani Polda Jatim, dimana banyak artis yang meng-endorse produk kecantikan ilegal.
"Seperti kasus di Kediri. Akhirnya, kami memberikan sosialisasi melalui PARFI dan disiarkan ke seluruh TV sehingga diharapkan artis bisa menyadari untuk meng-endorse barang legal saja," ujar Mayagustina.
Untuk mengetahui suatu kosmetik ilegal atau bukan, menurut Mayagustina, masyarakat hanya perlu membuka situs BPOM di Cek BPOM dan juga BPOM Mobile. Di situs tersebut, BPOM memberikan petunjuk terkait ilegal atau tidak suatu kosmetik.
"Caranya melalui cek BPOM, BPOM mobile. Melihat fisiknya ada izin edar atau tidak. Artis diminta mengecek itu dulu sebelum melakukan endorse," ujarnya.