Rabu 13 Nov 2019 00:20 WIB

Kuasa Hukum: Miftahul Ulum Bukan Representasi Imam Nahrawi

Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya Ulum merupakan tersangka kasus suap.

Mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) Imam Nahrawi
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) Imam Nahrawi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saleh, anggota tim kuasa hukum mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) Imam Nahrawi, menyatakan Miftahul Ulum bukan representasi dari Imam. Imam bersama asisten pribadinya Ulum merupakan tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Pak Imam ini punya sespri yang namanya Miftahul Ulum dan kemarin di dalam jawabannya (jawaban praperadilan KPK), Miftahul ini selalu dikatakan sebagai representasi dari Imam. Ini sudah kami tegaskan berkali-kali bahwa dalam hukum pidana itu tidak dikenal yang namanya representasi," kata Saleh usai sidang putusan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Baca Juga

Hakim Tunggal Elfian pada Selasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Imam. Saleh menyatakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta baik dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy maupun Bendahara Umum KONI Johny E Awuy tak ada yang menyatakan bahwa Ulum menerima sesuatu atas perintah Imam.

"Kalau misalkan Pak Imam ini disamakan dengan Ulum, saya masih belum melihat ketersambungannya di mana karena putusan-putusan yang sebelumnya baik Ending, baik si Johny tak ada yang mengatakan Ulum misalnya menerima sesuatu itu atas perintah dari Pak Imam," tuturnya.

Saat dikonfirmasi apa langkah yang dilakukan usai praperadilan Imam ditolak, ia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Imam. "Langkah selanjutnya kami akan duduk bersama dengan tim, sekaligus kami akan berkoordinasi dengan Pak Imam Nahrawi, langkah hukum berikutnya seperti apa," ujar Saleh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement