REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan, 34 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani Polda Kalbar kini masuk tahap dua. Artinya, kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus Karhutla tersebut kepada jaksa," kata Donny di Pontianak, Selasa.
Donny menjelaskan, hingga saat ini, jajaran Polda Kalbar menangani sebanyak 100 kasus. Dari jumlah itu, ada 68 kasus yang sudah disidik.
"Sisanya, sebanyak 32, masih tahap lidik (penyelidikan) atau mencari alat bukti," ungkapnya.
Donny mengatakan, dari sebanyak 68 kasus yang dilakukan penyidikan sebanyak 77 orang dijadikan tersangka. Sementara itu, untuk korporasi yang ditangani ada lima kasus atau lima korporasi.
"Dua kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, dua kasus oleh Polres Sanggau, dan satu kasus oleh Polres Mempawah," katanya.
Menurut dia, untuk lima kasus Karhutla yang diduga dilakukan oleh korporasi tersebut, semuanya masih dalam proses sidik. Polisi masih memeriksa saksi ahli dan laporan forensik.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan barat Sutarmijdi menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tersebut bukan hanya dari masyarakat biasa, tapi ada oknum-oknum tertentu yang sengaja membakar lahan. Ia berharap, ke depan Karhutla tidak lagi menjadi masalah besar di provinsinya.
"Jangan sampai investasi yang sudah kita lakukan menjadi masalah kita ke depan. Makanya hindari hal-hal yang curang, kelola lahan itu dengan hati, jangan dengan nafsu, jangan cuma mementingkan kepentingan perusahaan, tapi pentingkan juga masyarakat kita," katanya.