Selasa 12 Nov 2019 17:35 WIB

Curi dan Jual Truk, Polda Metro Tangkap Lima Tersangka

Lima tersangka yang mencuri dan menjual truk tanpa melengkapi surat kendaraan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka yang mencuri dan menjual truk tanpa melengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Bahkan tersangka juga sempat mencuri mobil operasional milik salah satu media massa.

Polisi menyebut, kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah Jakarta Pusat sering terjadi transaksi jual-beli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Polisi pun kemudian menangkap seorang pemetik truk curian, yakni tersangka berinisial SR (44 tahun).

"Truk ini hasil kejahatan yang dilakukan oleh pemetiknya atas nama SR di daerah Ciracas Jakarta Timur," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11).

Gede mengungkapkan, tersangka SR menemukan sebuah kunci yang masih tergantung pada truk di wilayah Ciracas, pada Ahad (3/11). Tersangka pun langsung mencocokkan kunci truk itu dengan truk-truk yang terparkir di sana. Ketika menemukan truk yang sesuai dengan kunci itu, tersangka langsung membawa kabur truk itu ke Sukabumi, Jawa Barat.

"Truk itu sempat dibawa ke Sukabumi dan dijual ke seseorang dan sudah kita amankan, yaitu tersangka DA. Dijual seharga Rp 23 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan sah," ungkap Gede.

Berdasarkan keterangan tersangka DA, dia berniat menjual kembali truk itu agar mendapatkan keuntungan. Ia pun meminta bantuan tersangka AU dan HA untuk mencari orang yang berminat untuk membeli truk tersebut.

"Tersangka DA minta tolong cari pembeli kepada tersangka AU dan AH sehingga dapatlah calon pembeli di wilayah Jakarta," ujar Gede.

Meski tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, calon pembeli yang berada di Jakarta itu berniat membeli truk curian itu seharga Rp 25 juta. Setelah kedua pihak sepakat, tersangka AH dan SR kemudian menyewa taksi untuk berangkat ke Sukabumi dan mengambil truk yang akan diserahkan kepada pembeli di Jakarta itu.

Pada saat melakukan transaksi, polisi menangkap tersangka AH dan SR. "Dalam waktu yang sama polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni tersangka DA, AU dan AH.

Gede menuturkan, para tersangka berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kepada polisi, SR mengaku baru pertama kali mengambil truk. Selain itu, dia juga mengaku pernah mencuri mobil operasional milik media massa dan telah menjualnya.

"Sebelum lakukan curi truk, tersangka pernah lakukan pencurian mobil APV. Jtu mobil operasional milik RCTI beberapa tahun lalu. TKP-nya di kantor RCTI Kebon Jeruk Jakbar," tutur Gede.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP atau Asal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement