Selasa 12 Nov 2019 19:24 WIB

Sebelas Lembaga Negara Teken SKB Penanganan Radikalisme ASN

Penindakan radikalisme diintensifkan seiiring penyelenggaraan seleksi CPNS.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Sejumlah CPNS mengikuti Presidential Lecture 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sejumlah CPNS mengikuti Presidential Lecture 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelas lembaga negara menekan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan portal aduan ASN pada Selasa, (12/11). Penindakan radikalisme akan makin diintensifkan ke-11 lembaga negara, seiring dengan diselenggarakannya seleksi Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) 2019.

Lembaga negara yang menandatangani SKB ialah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Negara (PANRB). Kemudian lembaga negara lainnya ialah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Menkominfo Johnny G Plate berharap portal aduan ASN memudahkan masyarakat untuk mengadukan ASN saat melakukan tindakan menyeleweng. Namun, pengaduan harus didukung dengan data dan fakta yang valid.

"Digitalisasi ini digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat, digunakan untuk jadi tempat portal aduan yang didukung dengan fakta data dan realita," kata Johnny dalam sambutannya.

Johny menyampaikan, portal ini dapat digunakan melaporkan ASN yang diduga terlibat paham radikalisme. Perlindungan ASN dari radikalisme dianggap amat penting bagi Johny.

"Tanda tangan penanganan radikalisme ini berkaitan semua aktivitas fundamentalisme, separatisme, dan teror ASN yang merupakan garda terdepan negara," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mendukung adanya platform ini karena membantu menangani  ASN yang diduga terlibat radikal. Ia mengakui, penanganan hal itu tak bisa dilakukan Kementerian PANRB saja.

"Pak Menpan berharap yang seperti ini enggak bisa diharapkan lagi ditangani sendiri jadi pimpinan kementerian dan lembaga harus melakukan pengawasan untuk cegah serta tangkal radikalisme," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement