REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan kebijakan untuk menurunkan passing grade atau ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019 tak akan menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Menurut Tjahjo, keputusan untuk mengerek turun ambang batas seleksi tahun ini murni belajar dari evaluasi penerimaan tahun lalu.
"Ujian tahun lalu ada beberapa daerah nggak ada yang diterima, nggak ada yang lulus, itu kan rugi, ini ada perubahan soal masalah kebangsaan, masalah Pancasila secara prinsip tidak mengganggu hal-hal prinsip," kata Tjahjo di Istana Negara, Selasa (12/11).
Sebelumnya, Tjahjo menyampaikan bahwa nilai ambang batas SKD tahun lalu dinilai terlalu tinggi, sehingga banyak formasi tidak terpenuhi karena banyak yang tidak lulus, khususnya di tingkat kabupaten/kota.
"(Tahun) kemarin itu sampai ada beberapa kabupaten/kota yang tidak ada yang lulus, kasihan juga. Kami butuh pegawai tapi di sisi lain dari hasil tes itu soalnya ketinggian," ujar Tjahjo
Kemen PANRB pun sudah menerbitkan aturan baru melalui Peraturan MenPANRB (Permenpanrb) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Sebelumnya berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun di aturan Permenpan 24/2019 diturunkan yakni ambang batas kelulusan bagi peserta SKD adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.