REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian menangkap seorang kakek (51 tahun) yang buron setelah dilaporkan mencuri handphone milik penghuni kos, Hana (22 tahun) di rumah kos Akasia Jalan H Amat, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (12/11).
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan laporan korban Hana yang handphonenya dicuri di kamar kos. Aksi pencurian pelaku terekam CCTV.
"Dalam rekaman CCTV, pelaku seorang diri mencuri HP dengan melewati pintu pagar tidak dikunci. HP iPhone 10 yang dicuri pelaku sudah dijual seharga Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan HP digunakan pelaku untuk membayar kontrakan sebulan Rp 500 ribu dan kebutuhan sehari-hari," jelas Deddy.
Pelaku yang mempunyai tiga anak dengan empat cucu ini sudah sebanyak dua kali melakukan aksi pencurian. Barang bukti yang berhasil diamankan motor Yamaha Vixion hitam B 6169 EPT yang digunakan untuk mencari lokasi yang akan dicuri. Lalu pakaian dan topi yang dipergunakan saat mencuri ditambah dua buah kursi hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana di atas tiga tahun penjara," tegas Deddy.