Rabu 13 Nov 2019 11:56 WIB

Desa Terdampak Lumpur Lapindo tak Gunakan Dana Desa

Ada empat desa terdampak Lumpur Lapindo tidak berpenghuni.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Seorang pemuda warga korban semburan lumpur Lapindo, melakukan teatrikal dengan melumuri tubuhnya dengan lumpur di atas tanggul Desa Siring, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Foto: Antara/Eric Ireng
Seorang pemuda warga korban semburan lumpur Lapindo, melakukan teatrikal dengan melumuri tubuhnya dengan lumpur di atas tanggul Desa Siring, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur Mochammad Yasin membenarkan adanya desa yang terdampak lumpur lapindo di Sidoarjo, yang masih menerima dana desa. Ada empat desa yang sudah benar-benar tidak berpenghuni akibat terdampak lumpur lapindo tersebut. Namun, dia menegaskan, keempat desa tersebut tidak pernah menggunakan dana desa yang dikucurkan pemerintah.

"Empat desa yang ada di Sidoarjo itu adalah desa yang terdampak lumpur lapindo dan itu desanya memang sudah total tidak berpengguni. Jadi memang tahun 2015 dan 2016 itu pernah dikucurkan dana itu. Tapi sudah tidak bisa menggunakan, jadi uang itu silpa. Sejak 2017 sudah tidak dikucurkan lagi, transfernya hanya sampai kabupaten. Oleh kabupaten tidak dikucurkan ke desa," ujar Yasin ditemui di kantornya, Surabaya, Rabu (13/11).

Baca Juga

Yasin menjelaskan, Secara persyaratan, desa itu memang sudah tidak layak menjadi sebuah desa. Tapi kode registrasi desa itu masih tercatat di Kementerian Dalam Negeri. Sementara pengucuran dana desa berdasarkan kode regustrasi desa tersebut. Itulah alasan empat desa itu masih mendapat jatah dana desa.

"Kementerian keuangan menyalurkan dana desa itu berdasarkan kode regustrasi desa yang ada di Kemendagri. Tapi saya pastikan dana itu tidak digunakan. Sampai sekarang memang kode desa itu masih ada. Jadi secara normatif itu desa masih ada," ujar Yasin.

Yasin menjelaskan, ketentuan penghapusan desa sudah diatur oleh Permendagri tentang Penataan Desa. Dimana yang memiliki kewenangan untuk menghapus desa itu adalah pemerintah pusat, berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten.

Kabupaten Sidoarjo, kata Yasin, sudah mengusulkan sejak awal 2018 untuk penghapusan empat desa itu. Pemprov Jatim juga diakuinya telah melakukan pembahasan, karena pemerintah pusat juga butuh kajian dan pertimbangan. Pemprov bahkan sudah berkali-kali melakukan pembahasan itu yang sudah langsung diinformasikan kepada pemerintah pusat melalui suratnya gubernur.

"Terakhir itu tanggal 30 september 2019 agar segera dilakukan penataan desa yang terdampak lumpur Lapindo," ujar Yasin.

Empat desa yang dimaksud Yasin adalah Desa Renokonongo Kecamatan Porong, Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin, Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin, dan Desa Besuki Kecamatan Jabon. Selain usul penghapusan empat desa tersebut, pihaknya juga mengusulkan penataan 11 desa yang juga terdampak lumpur lapindo.

"Jadi totalnya 15 desa. Empat desa diusulkan penghapusan, dan 11 desa ditata ulang karena ada yang tinggal separuh. Mungkin nanti akan ada penggabungan," kata Yasin.

Terkait empat desa yang diusulkan penghapusan, Yasin menjelaskan, saat ini penduduknya sudah tidak tinggal di desa dimaksud. Mereka tinggal di sekitar desanya yang terdampak lumpur lapindo tersebut. Meskipun KTP mereka masih tercatat di empat desa yang diusulkan dihapuskan tersebut.

"KTP-nya masih desa yang bersangkutan. Pemerintahannya masih ada, Pj kepala desa masih ada, aparat desa masih ada. Pengurusan kependudukan langsung ke Kecamatan memang. Jadi setelah jabatan kepala desanya selesai, memang di Pj-kan, jadi tidak dilakukan pemilihan lagi," ujar Yasin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement