REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polrestro Jakarta Timur menyarankan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mengakses layanan daring (online). Hal ini untuk mempercepat proses pelayanan.
"Yang lama itu kalau pemohonnya memproses SKCK secara manual," kata Kepala Urusan Administrasi dan Tata Usaha pada Satuan Intelijen dan Keamanan Polrestro Jaktim Ipda Wahyu Wibowo di Jakarta, baru-baru ini.
Sejak Juni 2016,Polrestro Jakarta Timur telah meluncurkan layanan SKCK online melalui laman polresjaktim.org. Layanan itu bisa dimanfaatkan pemohon SKCK untuk kebutuhan syarat rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi 2019 maupun kebutuhan lainnya.
Prosedur pelayanan online hadir menggantikan pengisian formulir data diri yang selama ini masih menggunakan kertas. Laman tersebut berisi isian data pribadi, data fisik, data pasangan suami/istri, data ayah kandung, data ibu kandung, data saudara kandung, data pendidikan, data pelanggaran dan data lainnya yang dianggap perlu.
Persyaratan yang harus dilengkapi bagi warga Negara Indonesia (WNI) di antaranya salinan KTP, salinan paspor jika ada, salinan Kartu Keluarga, salinan akte kelahiran atau ijazah, salinan kartu identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
"Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm enam lembar, berpakaian sopan dan latar belakang merah," katanya.
Usai melakukan pengisian data online, sistem akan menampilkan kode matriks atau barcode sebagai pengganti formulir kertas. Selanjutnya pemohon mendatangi unit pelayanan SKCK di lantai dua atau lantai empat Mapolrestro Jakarta Timur untuk memproses pembuatan surat berikut sidik jari.
"Pembayaran juga bisa dilakukan secara 'online' melalui nomor rekening yang tertera di aplikasi. Uangnya Rp 30 ribu per SKCK langsung ke kas negara," kata Wahyu.
Pelayanan secara online, kata dia, akan memangkas waktu pelayanan hingga satu jam lebih cepat dari proses manual."Biasanya bisa 30 menit bisa selesai," katanya.