Rabu 13 Nov 2019 12:31 WIB

Jokowi Instruksikan Kejar Pelaku Ledakan Bom Medan

Jokowi mengatakan pemerintah tidak memberi toleransi atas aksi teror bom Medan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ani Nursalikah
Polisi berjaga pascabom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumut, Rabu (13/11/2019).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Polisi berjaga pascabom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumut, Rabu (13/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pihak kepolisian agar para pelaku ledakan bom di Mapolrestabes Medan, Sumatra Utara, Rabu (13/11) pagi ini segera ditangkap dan diadili. Ledakan tersebut diduga berasal dari bom bunuh diri.

"Para pelaku atau kelompok terorisme akan terus dikejar, ditangkap, dan diadili oleh sistem hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dari keterangan resminya yang diterima Republika.co.id.

Baca Juga

Menurut Fadjroel, pemerintah tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap aksi terorisme. Pemerintah juga tak akan membiarkan aksi teror tersebut mengganggu keamanan, ketenangan, dan produktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Fadjroel mengatakan, aparat keamanan di Indonesia memiliki keterampilan dan siap mengatasi aksi-aksi terorisme. "Siapa pun individu yang menjadi rakyat Indonesia akan mendapatkan perlindungan keamanan sebaik mungkin dari negara," ujarnya.

Jokowi juga menginstruksikan aparat keamanan segera menangani serangan bom ini. Selain itu, ia meminta aparat terus melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan terorisme dengan melakukan kerja sama aktif dengan seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat.

Dia menambahkan, ledakan bom di halaman Mapolrestabes Medan merupakan bentuk kejahatan dari kelompok yang tak manusiawi. Enam polisi mendapati luka-luka cukup parah akibat ledakan tersebut.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement