Kamis 14 Nov 2019 06:16 WIB

Ini 6 Syarat Polisi Bisa Pegang Senjata Api

6 syarat ini harus dipenuhi polisi agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Biddokes Polda Jateng melaksanakan tes kesehatan jiwa (Keswa) kepada personel Polres Sukoharjo. Tujuannya mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran personel bagi pemegang senjata api (senpi),

Sebanyak 63 personel polri dari masing-masing fungsi operasional Polres Sukoharjo dan jajaran Polsek mengikuti tes yang dipimpin Katim Biddokes Polda Jateng AKBP Supramu di Ruang Panjura Mapolres Sukoharjo, Senin (11/11/2019).

Sesuai dengan peraturan bahwa anggota kepolisian harus melalui enam tes sebelum diperbolehkan memiliki senjata api dinas. Selain itu, pemilik senjata api juga harus menjalani psikotes secara berkala.

Kabagren Polres Sukoharjo, Kompol Tri Hartini mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, anggota kepolisian yang dibekali sarana senjata api harus menjalani pemeriksaan psikologis dan kesehatan jiwa setiap enam bulan sekali.

Kabagren menyebutkan, enam langkah yang harus dilalui, sekaligus hal yang menjadi pertimbangan Polri kepada pemegang senjata api.

Pertama, Polri akan melihat kepentingan petugas yang memegang senjata api tersebut. Kedua, mereka harus mengantongi rekomendasi dari pimpinannya yang menjelaskan seseorang layak atau tidak memegang senjata api.

Ketiga, seorang anggota harus lulus ujian psikotes. Keempat, anggota tersebut juga harus lulus tes kesehatan fisik dan jiwa. Kelima, anggota tersebut harus lulus tes menembak.

Terakhir, apabila anggota tersebut lolos semua ujian, maka akan dilihat rekam jejaknya.

“Kita lihat track record-nya jika yang bersangkutan lulus semua tahap tetapi track record-nya buruk misalnya berperilaku buruk atau tempramental (mudah emosi) maka tidak boleh memegang senjata api,” jelas dia. 

The post appeared first on Joglosemar News.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement