Rabu 13 Nov 2019 15:54 WIB

LPS Likuidasi Tujuh BPR di Jawa Tengah

Sejak tahun 2015 hingga saat ini LPS telah melikuidasi 101 bank di seluruh Indonesia

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikudiasi sebanyak tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah. Menurut Kepala Divisi Kesekretariatan LPS Nur Budiantoro, likuidasi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2005.

"Sejak beroperasi pada tahun 2005 hingga bulan September 2019 LPS telah melikuidasi 101 bank di berbagai wilayah Indonesia yang terdiri atas satu bank umum dan 100 BPR. Dari 100 BPR itu, tujuh di antaranya berada di Jawa Tengah dan paling banyak di Jawa Barat karena mencapai 34 BPR," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (13/11).

Baca Juga

Nur Budiantoro mengatakan hal itu saat menyampaikan materi dalam kegiatan temu media bertajuk "Peran dan Fungsi LPS dalam Sistem Perbankan Indonesia" di Purwokerto.

Menurut dia, tujuh BPR di Jawa Tengah yang telah dilikuidasi oleh LPS terdiri atas PT BPR Mranggen Mitra Niaga pada tahun 2006, PT BPR Anugerah Arta Niaga (2007), PT BPR Kencana Arta Mandiri (2008), PT BPR Sumber Hiobaja (2008), PT BPR Sukowati Jaya (2013), PT BPR Tugu Kencana (2014), dan PT BPR Sinar Baru Perkasa (2017).

Terkait dengan nasib simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, dia mengatakan LPS menjamin hingga Rp2 miliar rupiah per nasabah per bank.

"Akan tetapi simpanan yang dijamin LPS harus memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Ketentuan tingkat bunga ini tidak berlaku untuk untuk bank syariah," katanya.

Ia mengatakan tingkat bunga simpanan yang dijamin LPS periode 26 September 2019 hingga 24 Januari 2020, yakni sebesar 6,5 persen untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum, dua persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum, dan sembilan persen untuk simpanan dalam bentuk mata uang rupiah di BPR.

Menurut dia, ada beberapa catatan penting untuk memastikan simpanan layak bayar, yakni cashback berupa uang akan diperhitungkan dalam menentukan bunga simpanan yang diterima nasabah. Selain itu, kata dia, break deposito ketika bank Dalam Pengawasan Khusus (DPK) tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan simpanan dinyatakan tidak layak bayar.

"Untuk simpanan nasabah yang memiliki kredit macet diberikan waktu 30 hari untuk melunasi kredit tersebut," katanya.

Lebih lanjut mengenai penanganan klaim sejak tahun 2005 hingga bulan September 2019, Budi mengatakan dari 101 bank yang dilikuidasi oleh LPS, total simpanan nasabah mencapai Rp 1,911 triliun dari 254.824 rekening. Dari jumlah tersebut, kata dia, terdapat sebanyak Rp 1,549 triliun (81 persen) dalam 237.788 rekening (93 persen) yang layak bayar dan Rp 362,540 miliar (19 persen) dalam 17.033 rekening (7 persen) yang tidak layak bayar.

Menurut dia, simpanan yang tidak layak bayar itu disebabkan bunga simpanan melebihi suku bunga yang ditetapkan LPS dengan jumlah 2.628 rekening atau senilai Rp 280,269 miliar (77,33 persen).

Selain itu, tidak ada aliran dana masuk sebanyak 2.079 rekening atau senilai Rp 35,021 miliar (9,7 persen) dan penyebab bank tidak sehat sebanyak 12.326 rekening atau senilai Rp 47,250 miliar (13 persen).

"Khusus penanganan klaim di Jawa Tengah, total rekening nasabah dari tujuh BPR yang dilikuidasi sebanyak 9.173 rekening dengan total simpanan mencapai Rp 39,8 miliar," kata Budi.

Ia mengatakan dari jumlah tersebut, terdapat 8.367 rekening (91 persen) atau senilai Rp21,80 miliar (55 persen) dinilai layak bayar, sedangkan sisanya sebanyak 806 rekening (9 persen) atau senilai 18,02 miliar (45 persen) dinilai tidak layak bayar.

Menurut dia, dari total 806 rekening yang tidak layak bayar tersebut, 23 persen di antaranya karena bunga simpanan melebihi suku bunga yang ditetapkan LPS, 22 persen karena tidak ada aliran dana masuk, dan 55 persen karena bank tidak sehat.

Dalam kesempatan tersebut, Budi mengatakan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Keuangan LPS Tahun 2018 mendapatkan opini 'wajar dalam semua hal yang material'.

"Selain itu, aset LPS tumbuh sebesar 16,72 persen (year on year/yoy) menjadi sebesar Rp 102,72 triliun per 31 Desember 2018. Sementara per September 2019, aset LPS sebesar Rp 118,79 triliun," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement