Rabu 13 Nov 2019 16:03 WIB

Menteri Edhy: Kapal Pencuri Ditenggelamkan Kalau Lari

Kapal pencuri asing yang sudah berketetapan hukum akan diserahkan ke nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan kapal-kapal nelayan asing hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum akan diberikan untuk nelayan. Dengan begitu, tidak semua kapal ditenggelamkan.

"Bagi yang sudah incracht ada langkahnya. Langkah pertama, pemanfaatan untuk nelayan kita, kalau memang bisa kami serahkan," kata Menteri di Batam, Rabu.

Baca Juga

Pemerintah kini tengah merancang prosedur penyerahan kapal tangkapan kepada nelayan. Termasuk pencari ikan yang berhak mendapatkan kapal. "Nelayan berjasa dan sebagainya, adalah standarnya," kata dia.

Ia melanjutkan, kapal-kapal hasil tangkapan yang kini bersandar di PSDKP Batam dalam kondisi baik, sehingga masih bisa dimanfaatkan untuk nelayan. Kapal-kapal itu tidak akan ditenggelamkan.

Karena menurut dia, kebijakan penenggelaman berlaku untuk kapal yang lari, sedangkan kapal yang bersandar di PSDKP sudah ada di dermaga. "Ditenggelamkan kalau begitu kita kejar lari," kata dua.

Bila memang ada kapal yang harus ditenggelamkan, maka kebijakan itu akan diambil.

Menteri menegaskan, musuh KKP adalah nelayan asing yang mencuri di perairan Indonesia, bukan nelayan lokal. "Nelayan asing yang mencuri, tapi menanganinya dengan asas kemanusiaan," tegas dia.

Menurut dia, kebijakan penerapan kapal merupakan terobosan yang bagus. Tapi pengelolaan laut tidak hanya terkait itu. Pengelolaan laut, lanjut Menteri, juga terkait upaya mengembangkan industri perikanan.

Ia menegaskan tidak akan mengubah kebijakan baik dari menteri sebelumnya. Namun ia fokus pada perintah Presiden yaitu membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement