Rabu 13 Nov 2019 17:46 WIB

Pemerintah Dorong Sertifikasi untuk Prasyarat Perkawinan

Sertifikasi penting buat bekal pasangan yang hendak menikah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menko PMK Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendorong kebijakan sertifikasi perkawinan sebagai prasyarat kawin.

Ia menjelaskan, setiap warga yang memasuki perkawinan mesti menguasai pengetahuan terutama kesehatan reproduksi untuk menentukan masa depan keturunannya.

Baca Juga

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," ujar Muhadjir di Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu (13/11).

Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah. Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi atau pelatihan, calon suami atau istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," kata Muhadjir.

Muhadjir menyebut, kemungkinan program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020 mendatang. Pelatihan akan berlangsung selama tiga bulan hingga akhirnya mendapat sertifikat.

Nantinya, Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan program ini. Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sementara Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.

“Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia.

Muhadjir menjelaskan, sertifikasi menjadi penting karena nantinya pasangan yang telah menikah akan menghasilkan anak-anak penerus bangsa. Sehingga, melalui sertifikat perkawinan, pemerintah sekaligus dapat mencegah stunting hingga menghasilkan generasi yang berkualitas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement