Rabu 13 Nov 2019 18:31 WIB

Kejari Kota Depok akan Lelang Barang Bukti First Travel

Semua barang bukti akan lelang dan dananya masuk ke kas negara.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memarkirkan sejumlah barang bukti mobil kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel di Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memarkirkan sejumlah barang bukti mobil kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel di Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok akan segera melelang semua barang bukti (barbuk) kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel (FT). "Kepastian tersebut sudah inkrah pengadilan. Kami akan lelang semua barbuk dan dananya masuk ke kas negara. Jadi jamaah umrah korban FT tidak bisa menuntut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Yudi Triadi di Kantor Kejari Kota Depok, Rabu (13/11).

Yudi mengutarakan, keputusan pengadilan, harta FT menjadi hak negara. "Kasus tersebut tidak merugikan uang negara, tapi hasil keputusan pengadilan sitaan barbuk untuk negara. Kami hanya mengeksekusi menjalankan keputusan pengadilan," tuturnya.

Baca Juga

Menurut Yudi, kasus tersebut merupakan pencucian uang yang berasal dari para korban jamaah FT. Uangnya, dibelanjakan barang mewah, seperti mobil, motor dan lainya oleh bos First Travel. "Nah, kalau nanti barbuk dijual duitnya punya siapa? Maka dari itu, pengadilan mengeluarkan terobosan berupa keputusan semua barbuk milik negara. Ini untuk menghindari konflik di masyarakat," terangnya.

Pihaknya, lanjut Yudi, akan segera melakukan proses lelang barbuk dan sitaan atas kasus tersebut. "Keputusan kasus FT yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. Artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tegasnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement