REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok akan segera melelang semua barang bukti (barbuk) kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel (FT). "Kepastian tersebut sudah inkrah pengadilan. Kami akan lelang semua barbuk dan dananya masuk ke kas negara. Jadi jamaah umrah korban FT tidak bisa menuntut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Yudi Triadi di Kantor Kejari Kota Depok, Rabu (13/11).
Yudi mengutarakan, keputusan pengadilan, harta FT menjadi hak negara. "Kasus tersebut tidak merugikan uang negara, tapi hasil keputusan pengadilan sitaan barbuk untuk negara. Kami hanya mengeksekusi menjalankan keputusan pengadilan," tuturnya.
Menurut Yudi, kasus tersebut merupakan pencucian uang yang berasal dari para korban jamaah FT. Uangnya, dibelanjakan barang mewah, seperti mobil, motor dan lainya oleh bos First Travel. "Nah, kalau nanti barbuk dijual duitnya punya siapa? Maka dari itu, pengadilan mengeluarkan terobosan berupa keputusan semua barbuk milik negara. Ini untuk menghindari konflik di masyarakat," terangnya.
Pihaknya, lanjut Yudi, akan segera melakukan proses lelang barbuk dan sitaan atas kasus tersebut. "Keputusan kasus FT yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. Artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tegasnya.