REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana kepresidenan memunculkan lagi wacana penghidupan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk tragedi Semanggi I yang terjadi tepat 21 tahun lalu. Rencana pengajuan UU KKR sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Beliau (Mahfud MD) menyarankan lagi untuk dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang dulu gagal, karena waktu itu bersama Undang-undang KPK, dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Agar para korban diberikan apa yang menjadi haknya. Nanti kita lihat," kata Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Istana Negara, Rabu (13/11).
Fadjroel mengaku, dirinya merupakan salah satu dari 42 kandidat anggota KKR sebelum sempat terbentuk secara resmi. MK membatalkan UU-nya sehingga komisi kebenaran dan rekonsiliasi urung dibentuk.
Ia memandang, mekanisme KKR bisa menjadi salah satu solusi penyelesaian pelanggaran HAM. Kendati demikian, Fadjroel tak bisa memastikan kelanjutan pengusutan tragedi Semanggi I secara hukum.
Menurutnya, pasal kontroversial yang masuk dalam UU KKR terdahulu adalah pemberian pengampunan bagi pelaku pelanggaran HAM apabila dia mengakui perbuatannya. Pasal ini lah yang juga dipermasalahkan oleh keluarga korban.
"Ada pasal khusus, apabila pelaku mengakui perbuatannya dia dapat pengampunan. Itu yang jadi perdebatan. Apakah begitu atau tetap harus lewat pengadilan?" ujar Fadjroel.