Rabu 13 Nov 2019 19:53 WIB

Terduga Pelaku Penembakan di Majalengka Diperiksa

Surat izin kepemilikan senjata pelaku penembakan, IN, ternyata sudah kedaluwarsa.

Rep: Febryan A/ Red: Andi Nur Aminah
Foto Surat Izin Penggunaan Senjata Peluru Karet milik IN, anak bupati Majalengka,  yang terlibat kasus penembakan di Majalengka, Jawa Barat pada Ahad (10/11) lalu. Surat izin IN sudah kedaluwarsa.
Foto: Dok Kapolres Majalengka AKBP Maryono
Foto Surat Izin Penggunaan Senjata Peluru Karet milik IN, anak bupati Majalengka, yang terlibat kasus penembakan di Majalengka, Jawa Barat pada Ahad (10/11) lalu. Surat izin IN sudah kedaluwarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Majalengka hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang diduga dilakukan IN, anak dari Bupati Majalengka. Namun, IN dan sembilan orang saksi sudah dimintai keterangannya. Selain itu, diketahui bahwa surat izin kepemilikan senjata IN ternyata sudah kedaluwarsa.

"IN sendiri baru diminta keterangan interogasi sewaktu proses penyelidikan, belum BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Mutaqqin ketika dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Rabu (13/11).

Baca Juga

Wafdan mengatakan, dalam kasus penembakan yang berujung dengan terlukanya dua orang itu, terduga pelaku IN menggunakan senjata api dengan peluru karet. Korban luka adalah Panji Pamungkasandi (pelapor) dan satu rekan IN sendiri.

Adapun saksi yang diperiksa dalam kasus ini, lanjut Wafdan, sudah sebayak sembilan orang. Ia pun memastikan kasus ini akan diproses secara normal, meskipun IN adalah anak dari Bupati Majalengka Karna Sobahi. "Kasus diproses secara normal. Kita protap sesuai aturan," ungkap Wafdan.

Surat Izin Kedaluwarsa

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, mengatakan, senjata api yang digunakan IN mengantongi izin. Ia pun mengirimkan tiga berkas elektronik kepada Republika untuk memperlihatkan bahwa IN memang mengantongi izin. "Terlapor ada izinnya," tegas Mariyono singkat lewat pesan WhatsApp, Rabu (13/11).

Ketiga berkas itu dikirim dalam bentuk foto. Dua di antaranya adalah buku surat izin senjata. Tampak di situ, senjata api dengan peluru karet yang digunakan IN terdaftar di Polda Jawa Barat. Disertai stempel dan materai, senjata itu dinyatakan berlaku hingga 10 Januari 2020.

Sedangkan foto ketiga yang dikirimkan Mariyono adalah kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Peluru Karet milik IN. Tertera di sana, IN mengantongi izin untuk menggunakan pistol MLX-XVI-SR dengan peluru berkaliber sembilan milimeter.

Namun ternyata, surat izin milik IN itu telah kedaluwarsa. "Berlaku sampai dengan 10 Januari 2019," demikian tertulis dalam surar izin yang dikeluarkan Mabes Polri itu.

Padahal, IN menembakkan senjatanya itu saat terlibat cekcok dengan korbannya pada Ahad, 10 Oktober 2019 malam. Kasus itu bermula ketika Panji Pamungkasandi, yang merupakan seorang kontraktor, hendak meminta pelunasan biaya pengerjaan proyek kepada IN. Keduanya pun bersepakat untuk bertemu di Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Lalu, berdasarkan keterangan pelapor yang dituturkan Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah, ternyata Panji Pamungkasandi dikeroyok oleh IN bersama rekan-rekannya. Tak sampai di situ, IN lalu juga menggunakan pistolnya. Panji pun mendapatkan luka tembak di tangan bagian kiri. Satu rekan IN juga mendapat luka tembak. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement