Rabu 13 Nov 2019 20:05 WIB

BKPM Buat Satgas Penarik Investasi Asing

Setelah adanya satgas, investasi Rp 38 triliun kembali bisa ditarik ke Indonesia

Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat satuan tugas (satgas) yang bertugas selama enam bulan pertama sebagai strategi menarik investasi asing. Termasuk juga untuk mengeksekusi penanam modal yang sempat terhambat masuk Indonesia.

"Kami tidak hanya promosi atau kemudahan berusaha, tapi bagaimana mengeksekusi yang sudah ada, mengawal sampai investasi itu bisa berhasil," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11).

Baca Juga

Bahlil Lahadalia mengatakan setelah adanya satgas tersebut, nilai investasi sebesar Rp 38 triliun kembali bisa ditarik ke Indonesia dari total sekitar Rp 700 triliun yang terhambat masuk ke Tanah Air. Investasi itu, kata dia, berasal perusahaan patungan dari Malaysia dan Amerika Serikat yang bergerak di industri pembangkit tenaga listrik.

Dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah itu, Bahlil juga mendorong pemerintah daerah untuk menghubungkan langsung sistem perizinan dalam jaringan tunggal (OSS) pusat dan daerah. "Kalau sudah terintegrasi, maka saya yakinkan percepatan untuk perizinan itu dapat dilakukan secara baik," katanya.