Kamis 14 Nov 2019 00:50 WIB

Tiga Hari Dibuka, Pendaftar CPNS Jatim Tertinggi Ketiga Nasional

Tercatat ada 2.362 pendaftar CPNS Jawa Timur.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Jawa Timur 2019 menempati peringkat ke tiga se Indonesia dengan jumlah terbanyak. Tercatat ada 2.362 orang pendaftar CPNS sejak dibukanya pendaftaran pada Senin hingga Rabu (11-13/11/2019).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Anom Surahno mengatakan animo pendaftar CPNS di Jatim tahun 2019 ini cukup besar. "Saya kira itu luar biasa animo masyarakat untuk daftar. Pendaftar CPNS di Jawa Timur per jam 13.15 Wib ini, menduduki peringkat ke tiga se Indonesia setelah Kementerian Hukum dan HAM, serta Kota Bogor," kata Anom Surahno, Rabu (13/11/2019).

Ia mencatat beberapa indikasi meningkatnya jumlah pendaftar CPNS tahun 2019 diantaranya syarat pendaftaran yang sebelumnya harus dari Perguruan Tinggi minimal terakreditasi B, sekarang cukup terakreditasi.

"Sekarang ini pendaftar cukup dari Prodi. Prodi terakreditasi, tidak ada kualifikasi akreditasi A, B atau C, semua. Sepanjang prodinya terakreditasi," terangnya.

Anom melanjutkan, indikasi kedua yaitu sistem manajemen ASN di Jatim yang dianggap lebih tertata dengan baik yaitu Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maupun Tunjangan Kinerja (Tukin).

"Dan yang ketiga menurut saya, mereka berminat sekali ke Jawa Timur. Kan ada beberapa kebutuhan formasi yang diperlukan itu sesuai yang dia minta," ujarnya.

Dari total pendaftar, 615 pendaftar sudah melengkapi berkas, 444 pendaftar sedang diverifikasi, 122 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat, dan 49 lainnya dinyatakan tidak penuhi syarat.

Soal 49 pendaftar yang sudah dinyatakan tidak lolos persyaratan administrasi saat pendaftaran, sebabnya bermacam-macam. Salah satunya karena prodi pendaftar memang belum terakreditasi.

"Macam-macam, saya belum tahu pastinya. Tapi datanya sebagian karena prodi belum terakreditasi. Sistem sudah langsung menolak. Lalu ada kesalahan pengisian. Prodi tidak sesuai dengan permintaan," urainya.

Kendati demikian, para pendaftar yang sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan melengkapi kekurangannya di masa sanggah.

"Ada masa sanggah tiga hari setelah penutupan pendaftaran. Nanti di masa sanggah itu pendaftar masih bisa melengkapi kekurangannya," tandasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement