REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok akan melakukan penilaian Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Pesantren Ramah Anak (PRA). Penilaian dilakukan di 11 kecamatan mulai dari 12 November hingga 20 November 2019.
Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak DPAPMK Kota Depok, Yulia Oktavia mengatakan, penilaian ini dilakukan guna evaluasi sejauh mana penyelenggaraan SRA dan PRA di Kota Depok. Pogram ini sudah diinisiasi dan sosialisasi sejak akhir 2017, sehingga ingin diketahui implementasi yang sudah diterapkan.
"Kami dalam sehari ada dua tim yang turun. Jadi langsung ke dua sekolah dan dua pesantren yang sudah ditunjuk oleh kecamatan yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik)," terang Yulia di Balai Kota Depok, Rabu (13/11).
Menurut Yulia, dalam penilaian ini ada beberapa kriteria yang dicari, antara lain dari sisi kelembangaan akan dilihat dalam hal komitmen dari pihak sekolah guna mendukung SRA. Selain itu, ada juga implementasi indikator klaster empat yang di dalamnya terdapat sisi keamanan sekolah, panganan sekolah, kebersihan, perlindungan terhadap anak, pemanfaatan waktu luang, hingga proses belajar mengajar.
"Lomba ini menjadi salah satu inovasi kami dalam Kota Layak Anak (KLA). Instrumen penilaian ini kita susun sendiri, dan menjadi rujukan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat yang ingin belajar mengenai instrumen penilaian SRA ini," jelas Yulia.
Untuk tim penilai yang diturunkan ke SRA, ada dari tenaga ahli pendidikan, Forum Kota Layak Anak (Fokla), dan Disdik Kota Depok. Sedangkan dalam penilaian PRA, juga menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok, Fasilitator suara anak nasional, serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok.
"Pengumuman pemenang lomba direncanakan akhir November 2019 ini bersamaan dengan pengumuman lomba kecamatan layak anak yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu," tutur Yulia